TRIBUN-MEDAN.com, SIMALUNGUN- Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar menilai ada tindakan kesewenangan jabatan yang dilakukan Bupati Simalungun, JR Saragih.
Ia menilai ada dugaan unsur politik mengharuskan guru melanjutkan S1 di Universitas Efarina.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Simalungun Gideon Purba mengakui tentang lanjutan kuliah bagi guru yang belum memiliki sarjana S1.
Gideon mengatakan SK itu dalam rangka tugas belajar. Sehingga, katanya, tugas belajar harus menaati peraturan.
Gideon mengatakan para guru dapat melanjutkan kuliah di Zonasi Siantar-Simalungun.
"Kalau tugas belajar harus ada faktor jarak. Siantar simalungun. Karena zonasinya maksimum 40 kilometer tempat dia bekerja,"katanya.
Baca: JR Saragih Paksa Ratusan Guru Kuliah di Kampus Miliknya hingga Ada yang Memilih Pensiun
Baca: Ponselnya Dijambret di Kisaran, Pria Ini Kejar dan Tendang Penjambret Sampai Jatuh
Baca: Penjual Es Dawet jadi Kurir Sabu 200 Gram Disidang, Berdalih Terdesak Ekonomi
Saat disinggung tentang guru yang sudah meraih gelar S1 di luar Kabupaten Simalungun, Gideon menilai itu hanya izin belajar bukan tugas belajar.
"Ada izin belajar ada tugas belajar. Mungkin waktu itu dia izin belajar. Kalau izin belajar itu terserah. Tapi kalau tugas belajar itu baru harus mengikuti peraturan,"katanya.
Terpisah Pengamat Pemerintahan dan Politik dari Universitas Sumatera Utara Agus Suriadi menilai kebijakan Bupati Simalungun JR Saragih kurang tepat.
Dosen Ilmu Sosial USU ini mengatakan tugas belajar yang dikeluarkan tidak di universitas Efarina yang berada di wilayah Kabupaten Simalungun.
Katanya, tugas belajar harus dilakukan dengan radius 300 kilometer hingga 400 kilometer dari daerah asal.
"Sepemahaman saya kalau dihapus fungsionalnnya berarti tugas belajar. Kalau itu harus keluar daerah. Jarak minimal 300 atau 500 kilometer dari asal. Ke medan pun gak mungkin harus jauh," ujarnya via seluler, Senin (1/7/2019).
Baca: Rayakan Ulang Tahun Bhayangkara, Polisi Gratiskan Biaya Pengurusan SIM, Pemohon SIM Membludak
Baca: Gedung Warenhuis Bekas Supermarket Pertama di Medan, Sering jadi Tempat Berswafoto
Baca: Laka Maut 3 Perempuan Boncengan Naik Vario, Tabrak Motor Supra lalu Tewas Terlindas Truk Trailer
Selain itu, Agus juga mengatakan pemerintah harus melihat kualitas dari kampus tersebut. Ia menilai juga Kampus Efarina belum memiliki prestasi yang baik dalam meluluskan tenaga pendidik.
Pemerintah harus melihat kontrol kualitas dari kampus.
Pemerintah harus melihat peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan (Permendikbud) tentang kualitas kampus.