Lihat Tebalnya Berkas Tuntutan KPK terhadap Bupati Remigo Berutu dan Mantan Anak Buahnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lihat Tebalnya Berkas Tuntutan KPK terhadap Bupati Remigo Berutu dan Mantan Anak Buahnya. Sidang Bupati Nonaktif Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu.

"Namun Rijal hanya bersedia menyiapkan uang sebesar Rp250 juta yang akan dibayarkan terlebih dahulu oleh Tages. Lalu Tages menyampaikan kepada David bahwa Rijal hanya bersedia memberikan uang sebesar Rp 250 juta. Lalu David menghubungi Hendriko dan meminta untuk menarik uang dari rekening sebesar Rp 50 juta yang merupakan bagian dari uang “KW” dari Rijal," tutur Nur.

Kemudian tanggal 17 November 2018, Remigo memerintahkan ajudannya, Jufri Bonardo Simanjuntak untuk memberitahukan David agar mengantar uang Rp150 juta tersebut ke rumah Terdakwa di Jalan Pasar Baru No 11 Medan.

Terdakwa juga memerintahkan agar uang yang dibawa oleh David diserahkan kepada pengasuh anak Remigo RR. Kus Saparinah dan selanjutnya diantar ke kamar anak terdakwa.

"Setelah David sampai di depan rumah Terdakwa, satpam Harun membukakan pintu gerbang, selanjutnya David menuju ke dalam rumah dengan membawa uang Rp 150 juta. Tidak lama setelah turun dari mobil, Tim KPK datang lalu mengamankan terdakwa Remigo dan David beserta uang sejumlah Rp 150 juta. Lalu sisa uang yang ada di rekening Hendriko sebesar Rp105 juta disita Penyidik KPK," terusnya.

Terakhir, Jaksa KPK menjelaskan penerimaan uang dari Wakil Direktur CV Wendy, Anwar Fuseng Padang sebesar Rp 300 juta dari Proyek Peningkatan Jalan Traju-Sumbul - Lae Mbilulu dengan nilai proyek sebesar Rp2.037.140.000,00

"Pada bulan Februari 2018, David (masih menjabat sebagai Kepala ULP) menghubungi Anwar meminta uang sebesar Rp 250 juta sebagai persyaratan 25 persen uang “KW”. Lalu Anwar menyetujuinya, selanjutnya pada tanggal 1 Maret 2018, Davis menerima uang Rp 250 juta dari Anwar. Selanjutnya David menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa Remigo," terangnya.

Pada 16 November 2018 Anwar menyerahkan uang sebesar Rp 50 juta kepada David di rumah kontrakannya, sehingga berjumlah Rp 150 juta.

"Selanjutnya pada tanggal 17 November 2018, David memberikan uang tersebut kepada Remigo di rumah Terdakwa di Jalan Pasar Baru No 11 Medan, tidak lama kemudian Tim KPK datang mengamankan Terdakwa dan David beserta uang sejumlah Rp 150 juta," tegasnya.

Bahwa Terdakwa Remigo bersama-sama dengan David dan Hendriko mengetahui uang yang seluruhnya sejumlah Rp 1,6 miliar dari Dilon Bacin, Gugun Banurea, Nusler Banurea, Rijal Efendi Padang, dan Anwar Padang dimaksudkan agar Terdakwa memberikan proyek pekerjaan pada Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat.

Seusai pembacaan dakwaan, Hakim menanyakan kepada terdakwa apakah akan mengajukan eksepsi (bantahan).

"Jelas yang mulia, mohon izin yang mulai," ungkap Remigo sembari berdiskusi dengan para pengacaranya.

Seusai berdiskusi Remigo menjawab tidak melakukan eksepsi. "Saya tidak mengajukan eksepsi, dilanjutkan saja pada pembuktian dari saksi -saksi," cetusnya.

Pengacara Remigo, Rafles Siregar menyebutkan bahwa dirinya ada mengajukan surat permohonan terhadap terdakwa.

"Makanya disimak aja tadi, karena di luar persidangan kami tidak boleh berkomentar," cetusnya.

Sementara, Hakim Ketua Abdul Azis menyebutkan karena terdakwa tidak mengajukan eksepsi, persidangan akan dilanjutkan dengan keterangan saksi pada 15 April 2019.

Halaman
1234

Berita Terkini