Jaksa KPK Menyebutkan terdakwa Remigo diancam dengan dakwaan primer Pasal 12 huruf A UU Nomo 31 tahun 1999 dan dakwaan subsider Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.
"Sebagaimana diatur dan perbuatan ketiga terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana," jelasnya.
Dimana para terdakwa dapat diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dengan denda Rp 1 miliar.
"Untuk terdakwa paling singkat dihukum 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000," pungkasnya.
(vic/tribunmedan.com)