Lihat Tebalnya Berkas Tuntutan KPK terhadap Bupati Remigo Berutu dan Mantan Anak Buahnya
TRIBUN-MEDAN.com - Bupati Nonaktif Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu menjalani sidang tuntutan atas dugaan kasus korupsi sebesar Rp 1,6 miliar di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (4/7/2019).
Selain Remigo, Kadis PUPR Pakpak Bharat David Anderson Karosekali dan tangan kanan bupati, Hendriko Sembiring juga akan dituntut bersama-sama.
Bupati 49 tahun ini telah menjalani sidang perdana sejak 8 April 2019, artinya persidangan ini telah memakan sekitar 2 bulan dengan mendatangkan sekitar 50-an saksi.
Amatan Tribun, Sekitar pukul 09.50 ke empat Jaksa KPK, Mayhardi Indra Putra, Mohammad Nur Azis dan Mora Sakti telah memasuki ruang sidang cakra utama dengan membawa buntalan berkas tuntutan berkisar 7 cm tebalnya.
Berkas tersebut tampak ada sekitar 10 berkas. Yang ditumpuk di atas meja Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Di ruang sidang tampak belasan kerabat dari para terdakwa sudah memenuhi ruang sidang.
Sedang Bupati Remigo hadir 10.01 WIB tampak stylish dengan kemeja batik cokelat lengan panjang didampingi istrinya Made Tirta Kusuma Dewi serta para pengacaranya dari rutan sementara PN Medan.
Baca: Selain Mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Anang Iskandar, Deputi Pencegahan KPK Daftar Capim KPK
Baca: 6 Debt Collector Rampas Mobil di Dalam Tol Medan-Tebing Tinggi, Ditangkap Polisi di Pintu Tol Kemiri
Baca: Warga Geger saat Temukan Jenazah di Dalam Sumur di Lahan Perkebunan PT BSP Desa Pulau Bandring
Di ruang sidang, Remigo tampak akrab berbincang dengan istrinya yang tampak mengenakan kemeja rilis biru putih.
Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa KPK menyebutkan bahwa Remigo mendapatkan seluruh uang tersebut di 7 tempat dalam kurun waktu Maret 2018 sampai dengan 17 November 2018.
Baca: Pangdam I/BB Berangkatkan 90 Personel Satgas Apter ke Tiga Kodam di Wilayah Timur Indonesia
Baca: HUT Bodhisattva Avalokitesvara, Vihara Borobudur Adakan Doa Bersama dan Pemasangan Pelita
Baca: Real Madrid Lepas Gareth Bale, Cuma 4 Klub yang Mampu Beli dan Bayar Gaji Sang Winger
"Terdakwa menerima uang tersebut di beberapa tempat di Desa Salak I, Salak, Pakpak Bharat, lalu di Kantor BNI Cabang Pembantu Sidikalang, juga di Rumah Dinas Bupati Pakpak Bharat. Keempat di Kantor Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat, selanjutnya di Bank Sumut Cabang Pembantu Salak dan terakhir di rumah terdakwa Jalan Pasar Baru No 11 Medan," ungkapnya.
Perbuatan Remigo merupakan kejahatan dengan menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang melalui Davis Anderson seluruhnya Rp 1.600.000.000.
Baca: 6 Perampok Mobil yang Beraksi di Jalan Tol Ditangkap Polisi, Mengaku Petugas dari Leasing
Baca: Udar Fakta Viral Pernikahan Sedarah - Bayar Penghulu Rp 2,4 Juta hingga Sempat Halangi Adik Menikah
"Ia menerima uang ini dari beberapa rekanan dengan rincian dari Dilon Bacin, Gugung Banurea dan Nusler Banurea sebesar Rp 720 juta. Lalu dari Rijal Efendi Padang sebesar Rp 580 juta dan dari Anwar Fuseng Padang sebesar Rp 300 juga. Dimana hadiah tersebut diberikan untuk melakukan sesuatu dalam jabatannya," terangnya.
Dijelaskan bahwa terdakwa Remigo mengetahui bahwa pemberian uang tersebut dimaksudkan untuk memberikan proyek pekerjaan pada Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat kepada para rekanan tersebut.
"Perbuatan tersebut jelas bertentangan dengan kewajibannya selaku Bupati. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme," tuturnya.
Baca: Grup Band Asal Siantar Punxgoaran Berikan Saran kepada Pemerintah untuk Kembangkan Danau Toba
Baca: AKHIRNYA Terkuak Motif Pembunuhan Bocah 9 Tahun yang Ditemukan Tewas di Bak Mandi, Ini Pelakunya
Kasus bermula saat terdakwa pada 12 Desember 2017 mengangkat David Anderson sebagai Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Togap Tambunnan sebagai Ketua Pokja ULP.
"Setelah Pokja ULP terbentuk pada Desember 2017, Remigo memberikan arahan kepada seluruh Anggota Pokja ULP agar membantu memenangkan perusahaan-perusahaan yang diinginkan Terdakwa, namun harus ada uang “koin” sebesar 2 persen dari nilai kontrak diluar uang kewajiban atau “KW” sebesar 15 persen,"
Selanjutnya, 2 Mei 2018, Terdakwa mengangkat David Anderson menjadi sebagai Plt. PUPR Pakpak Bharat. Lalu memberikan daftar paket pekerjaan beserta nama calon pemenang kepada David.
"Diantaranya Proyek Peningkatan Jalan Traju-Sumbul - Lae Mbilulu dengan nilai proyek sebesar Rp2.037.140.000,00 dengan calon pemenang Anwar Padang, juga proyek Pengaspalan Jalan Simpang Singgabur - Namuseng dengan nilai proyek Rp 5.193.201.000,00 dengan calon pemenang Nusler Banurea. Dan proyek Pekerjaan Pengaspalan Simpang Kerajaan - Mbinanga Sitelu dengan nilai proyek Rp 4.576.105.000,00 dengan calon pemenang Rijal Padang," terangnya.
Setelah menerima daftar proyek dari Remigo, selanjutnya David menyampaikan kepada para calon pemenang agar memberikan uang sebesar 25% dari nilai proyek anggaran untuk diberikan kepada Terdakwa.
"Sebagai realisasinya, dari ketiga proyek tersebut, Terdakwa telah menerima uang melalui David dan Hendriko seluruhnya sebesar Rp1.6 miliar. Dengan rincian dari Dilon, Gugung dan Nusler Banurea sebesar Rp 720 juta," terangnya.
Jaksa KPK Mohamad Nur Azis melanjutkan bahwa Remigo melakukan pertemuan dengan Anggota DPRD Pakpak Bharat Said Boangmanalu di Rumah Dinas Bupati membicarakan permintaan proyek pekerjaan.
"Kemudian David menawarkan proyek Pengaspalan Jalan Simpang Singgabur Namuseng dengan nilai proyek Rp 5.1 miliar. Lalu Said menawarkan proyek tersebut kepada Dilon dan harus menyerahkan “uang muka” sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai proyek yaitu sebesar Rp 500 juta," jelasnya.
Pada proyek lainnya pada bulan Juni 2018, David menemui Pokja ULP menyampaikan Pekerjaan Pengaspalan Jalan Simpang Singgabur Namuseng dengan nilai proyek Rp5.193.201.000 dengan menggunakan PT ALAHTA dimana Nusler menjadi direkturnya.
"Setelah dinyatakan sebagai pemenang poka ULp Jonta Sihalogo menerima uang “koin” sebesar Rp 50 juta dari Gugung. Lalu pada Agustus 2018 David kembali menagih Nusler untuk membayar kewajiban “KW” dengan alasan ada keperluan mendesak dari Terdakwa. Selanjutnya Nusler mencairkan cek dari rekening Bank Sumut sebesar Rp120 juta diserahkan kepada David," terangnya.
Selanjutnya penerimaan uang dari Direktur PT. Tombang Mitra Utama Rijal Efendi Padang sebesar Rp 580 juta bahwa Rijal bertemu dengan Yansen (teman David) dan menyampaikan keinginannya untuk mendapatkan paket pekerjaan di Kabupaten Pakpak Bharat.
"Lalu David menjawab bahwa di Dinas PUPR ada paket pekerjaan Pengaspalan Jalan Simpang Kerajaan – Mbinanga Sitellu senilai Rp 4.576.105.000. Untuk mendapatkan proyek tersebut harus memberikan “Uang KW” kepada Remigo sebesar Rp 400 juta," tambahnya.
Beberapa hari sebelum dilakukan pelelangan, David menerima uang sejumlah Rp 380 juta dari Rijal.
"Terdakwa Remigo memerintahkan David untuk menyerahkan uang sebesar Rp 300 juta kepada Haga Bangun (Keponakan Remigo) dan sisanya sebesar Rp 80 juta dipergunakan untuk membayar rental mobil guna kepentingan kampanye pilkada Abang Remigo yang bernama Edy Berutu," terang Jaksa.
Lalu pada November 2018, David memerintahkan Rudiyar untuk menagih uang “KW” kepada Rijal. Beberapa hari kemudian, Rijal datang menemui David kemudian disepakati bahwa Rijal akan membayar uang “KW” sebesar Rp 500 juta.
"Namun Rijal hanya bersedia menyiapkan uang sebesar Rp250 juta yang akan dibayarkan terlebih dahulu oleh Tages. Lalu Tages menyampaikan kepada David bahwa Rijal hanya bersedia memberikan uang sebesar Rp 250 juta. Lalu David menghubungi Hendriko dan meminta untuk menarik uang dari rekening sebesar Rp 50 juta yang merupakan bagian dari uang “KW” dari Rijal," tutur Nur.
Kemudian tanggal 17 November 2018, Remigo memerintahkan ajudannya, Jufri Bonardo Simanjuntak untuk memberitahukan David agar mengantar uang Rp150 juta tersebut ke rumah Terdakwa di Jalan Pasar Baru No 11 Medan.
Terdakwa juga memerintahkan agar uang yang dibawa oleh David diserahkan kepada pengasuh anak Remigo RR. Kus Saparinah dan selanjutnya diantar ke kamar anak terdakwa.
"Setelah David sampai di depan rumah Terdakwa, satpam Harun membukakan pintu gerbang, selanjutnya David menuju ke dalam rumah dengan membawa uang Rp 150 juta. Tidak lama setelah turun dari mobil, Tim KPK datang lalu mengamankan terdakwa Remigo dan David beserta uang sejumlah Rp 150 juta. Lalu sisa uang yang ada di rekening Hendriko sebesar Rp105 juta disita Penyidik KPK," terusnya.
Terakhir, Jaksa KPK menjelaskan penerimaan uang dari Wakil Direktur CV Wendy, Anwar Fuseng Padang sebesar Rp 300 juta dari Proyek Peningkatan Jalan Traju-Sumbul - Lae Mbilulu dengan nilai proyek sebesar Rp2.037.140.000,00
"Pada bulan Februari 2018, David (masih menjabat sebagai Kepala ULP) menghubungi Anwar meminta uang sebesar Rp 250 juta sebagai persyaratan 25 persen uang “KW”. Lalu Anwar menyetujuinya, selanjutnya pada tanggal 1 Maret 2018, Davis menerima uang Rp 250 juta dari Anwar. Selanjutnya David menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa Remigo," terangnya.
Pada 16 November 2018 Anwar menyerahkan uang sebesar Rp 50 juta kepada David di rumah kontrakannya, sehingga berjumlah Rp 150 juta.
"Selanjutnya pada tanggal 17 November 2018, David memberikan uang tersebut kepada Remigo di rumah Terdakwa di Jalan Pasar Baru No 11 Medan, tidak lama kemudian Tim KPK datang mengamankan Terdakwa dan David beserta uang sejumlah Rp 150 juta," tegasnya.
Bahwa Terdakwa Remigo bersama-sama dengan David dan Hendriko mengetahui uang yang seluruhnya sejumlah Rp 1,6 miliar dari Dilon Bacin, Gugun Banurea, Nusler Banurea, Rijal Efendi Padang, dan Anwar Padang dimaksudkan agar Terdakwa memberikan proyek pekerjaan pada Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat.
Seusai pembacaan dakwaan, Hakim menanyakan kepada terdakwa apakah akan mengajukan eksepsi (bantahan).
"Jelas yang mulia, mohon izin yang mulai," ungkap Remigo sembari berdiskusi dengan para pengacaranya.
Seusai berdiskusi Remigo menjawab tidak melakukan eksepsi. "Saya tidak mengajukan eksepsi, dilanjutkan saja pada pembuktian dari saksi -saksi," cetusnya.
Pengacara Remigo, Rafles Siregar menyebutkan bahwa dirinya ada mengajukan surat permohonan terhadap terdakwa.
"Makanya disimak aja tadi, karena di luar persidangan kami tidak boleh berkomentar," cetusnya.
Sementara, Hakim Ketua Abdul Azis menyebutkan karena terdakwa tidak mengajukan eksepsi, persidangan akan dilanjutkan dengan keterangan saksi pada 15 April 2019.
Jaksa KPK Menyebutkan terdakwa Remigo diancam dengan dakwaan primer Pasal 12 huruf A UU Nomo 31 tahun 1999 dan dakwaan subsider Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.
"Sebagaimana diatur dan perbuatan ketiga terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana," jelasnya.
Dimana para terdakwa dapat diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dengan denda Rp 1 miliar.
"Untuk terdakwa paling singkat dihukum 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000," pungkasnya.
(vic/tribunmedan.com)