Namun beberapa menit setelah kejadian, Aiptu S Manurung datang ke rumah korban.
Bukannya menengahi permasalahan ia malah menyuruh para debt collector untuk membuat laporan ke kantor polisi.
"Aturannya, dia (Aiptu S Manurung) memediasi kami, bukannya membekingi debt collector menuding saya bersalah. Padahal saat itu kami sudah hendak berdamai," beber Syamrego.
Korban mengaku kalau dirinya adalah anggota Polri bertugas di Yanma Polda Sumut.
"Siapa yang nggak sakit hati, saya anggota Polri disebut polisi sampah.
Seharusnya, dia berpikir bijak sebagai anggota Polri, bukan malah menghina institusinya sendiri," kesal Syamrego.
Baca: Sbmptn.ltmpt.ac.id: Cara Cek Link Hasil SBMPTN, Pengumuman Baru SBMPTN 2019 Cek Daftar Nama Peserta
Baca: Cerita Herman Ginting Mengelola Landak Rivers hingga Menjadi Destinasi Kemah Favorit di Bahorok
Baca: Menteri Susi Pudjiastuti Tantang Bos Facebook Lomba Paddle, Hadiahnya 10 Persen Saham Facebook
Lanjut Syamrego, ia tidak mengetahui pasti kenapa rekan seprofesinya tersebut mengatakan seperti itu.
Namun ia menduga istri Aiptu S Manurung dulu pernah bekerja di toko perabot tempat ia membeli itu.
"Yang saya tahu, istri si Manurung itu pernah bekerja di Metro," katanya
"Harapan saya, orang seperti ini harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku di institusi Polri.
Dia itu anggota Polri, tidak sepatutnya menghina korpsnya," pungkas Syamrego.
Syamrego melaporkan Aipti S Manurung dengan Laporan Polisi Nomr: LP 68/VII/2019/Yanma.
Hingga saat ini, tribun-medan.com berhasil mendapatkan konfirmasi dari Aiptu S Manurung sebagai pihak terlapor.
Sementara itu, Kapolsek Perbaungan AKP Gandhi Hutagaol yang dikonfirmasi soal kasus tersebut, tidak mau banyak berbicara.
"Selebritis itu pak, nggak apa-apa, ok," jawabnya singkat sembari menutup sambungan telepon seluler.
(mak/tribun-medan.com)