Pimpinan KPK Terpilih Alexander Juga Bingung Revisi UU KPK, Sebut Pimpinan KPK Seolah Ada 10

Editor: Juang Naibaho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Alexander Marwata menjalani uji kepatutan dan kelayakan di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2019).

"Dalam rangka mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi, dibentuk dewan pengawas sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) huruf a," begitu bunyi pasal 37 a.

Dewan Pengawas diberi sejumlah kewenangan yang sangat besar di KPK.

Pasal 37 b menyebutkan tugas Dewan Pengawas KPK adalah:

1. Mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi;

2. Memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan atau penyitaan;

3. Menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi;

4. Menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi. Atau, pelanggaran ketentuan dalam undang-undang;

5. Menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi;

6. Melakukan evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi secara berkala satu kali dalam satu tahun.

Dewan Pengawas juga diberi kewenangan membentuk struktur organ pelaksana pengawas.

Dewan Pengawas ditetapkan oleh Presiden.

Seleksi calon anggota dewan pengawas dilakukan oleh panitia seleksi yang dibentuk oleh Presiden.

"Ketua dan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 a, diangkat dan ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia," begitu bunyi pasal 37E ayat 1.

Baca: Sujiwo Tejo Minta agar Presiden Jokowi Segera Menerbitkan Perppu KPK: Kepercayaan Rakyat bakal Balik

Bisa Tolak Izin Penyadapan

Salah satu poin krusial dalam revisi UU KPK yang baru saja disahkan DPR adalah mengenai mekanisme penyadapan.

Halaman
1234

Berita Terkini