Pimpinan KPK Terpilih Alexander Juga Bingung Revisi UU KPK, Sebut Pimpinan KPK Seolah Ada 10

Editor: Juang Naibaho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Alexander Marwata menjalani uji kepatutan dan kelayakan di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2019).

Sebelum revisi, penyadapan yang dilakukan KPK hanya diatur dalam satu pasal, yakni pasal 12 ayat 1.

"Dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang: a. melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan." (Fitri Wulandari)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Masih Bingung dengan UU 30/2002 Hasil Revisi, Alexander Marwata Bilang Pimpinan KPK Seolah Ada 10

Berita Terkini