Surya Paloh Ungkap Hasil Pertemuan Presiden dengan Pimpinan Parpol, Jokowi Tak Terbitkan Perppu KPK

Editor: Juang Naibaho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Joko Widodo (kiri) dan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh (kanan)

"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita, utamanya masukan itu berupa perppu. Tentu saja ini kita hitung, kalkulasi dan nanti setelah itu akan kita putuskan dan sampaikan kepada senior-senior yang hadir pada sore hari ini," kata Jokowi.

Belakangan, sejumlah orang di lingkaran Jokowi mendorong Presiden tidak menerbitkan Perppu.

Wakil Presiden Jusuf Kalla salah satunya.

"Ya kan ada jalan yang konstitusional yaitu judicial review di MK. Itu jalan yang terbaik karena itu lebih tepat. Kalau perppu itu masih banyak pro kontranya," ujar Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (1/10/2019).

"Karena baru saja Presiden teken berlaku langsung Presiden sendiri tarik. Kan tidak bagus. Di mana kita mau tempatkan kewibawaan pemerintah kalau baru teken berlaku kemudian kita tarik. Logikannya di mana?" lanjut dia.

Yasonna Laoly yang baru saja mundur dari Menteri Hukum dan HAM juga berpendapat sama. Ia mengklaim revisi yang dilakukan DPR dan pemerintah itu bertujuan untuk memperbaiki KPK. "Ini kan kita maksudkan untuk perbaikan governance-nya KPK," kata Yasonna.

Oleh karena itu, Yasonna meminta masyarakat untuk melihat terlebih dahulu bagaimana kinerja KPK setelah UU hasil revisi ini diketok.

Yasonna meminta masyarakat tidak langsung berpikiran buruk bahwa revisi bisa melemahkan KPK. Ia juga meminta masyarakat berhenti menekan Presiden untuk menerbitkan perppu.

"Jangan membudayakan menekan-nekan. Sudahlah. Kita atur secara konstitusional saja," kata Yasonna.

"Jalankan dululah, lihat kalau nanti (kinerja KPK) tidak sempurna buat legislative review. Belum dijalankan kok sudah sudzon," kata dia.

Baca: Peluru Tajam Itu Tembus Dada Mahasiswa Saat Demo Tolak UU KPK, Kapolda Sultra: Beri Kami Waktu

Sidang Perdana di MK

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi mulai melakukan sidang uji materi atas gugatan terhadap UU tentang KPK pada Senin (30/9/2019). Dalam sidang ini, hakim MK mempertanyakan soal kerugian konstitusional yang dialami para pemohon yang mengajukan uji materi terhadap revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"Tapi yang pokok, apa kerugian dari pemohon? Hak konstitusional apa yang dirugikan akibat berlakunya norma dari ketentuan yang sudah mengikat itu? Itu harus diuraikan," ujar hakim MK Enny Nurbaningsih dalam sidang perdana pengajuan uji materi tersebut, Senin (30/9/2019).

Hakim Enny juga mempertanyakan hal apa yang akan diujikan terkait dengan pengajuan uji materi tersebut.

Terlebih, obyek undang-undang yang diujikan juga belum jelas karena belum memiliki nomor dan tahun pengesahan.

Halaman
123

Berita Terkini