"Mereka tinggal di RT 31 dan RT 33, warga sini.
Saya sifatnya hanya memfasilitasi saja," ucapnya.
"Untuk aktivitasnya silahkan tanya ke warga langsung, yang jelas mereka berpindah-pindah aktivitasnya," sambungnya.
Sementara itu, Lurah Sungai Dama, La Uje menjelaskan, pihaknya maupun warga tidak punya wewenang mengatakan kelompok tersebut benar atau tidak.
Namun, persoalan ini dilatar belakangi karena keresahan warga yang merasa janggal dengan aktivitas kelompok tersebut.
Salah satunya, aktivitas mereka kerap dimulai pukul 23.00 Wita hingga subuh dini hari.
"Ada warga yang anggota keluarganya ikut kelompok ini, merasa janggal ketika aktivitas mereka malam hari sampai subuh," jelasnya.
Ditanya mengenai adanya aktivitas asusila antar jamaah kelompok tersebut.
La Uje mengatakan, dirinya juga mendapatkan adanya informasi tersebut.
Namun dirinya tidak dapat memastikan kebenaran dari informasi itu.
"Info itu memang beredar, tapi hanya kata-katanya saja, tidak ada bukti," imbuhnya.
Masih Lurah menjelaskan, pertemuan tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan, diantaranya menghentikan terlebih dahulu aktivitas kelompok tersebut.
Hingga ada keputusan dari MUI Samarinda mengenai ajaran kelompok tersebut.
"Yang berhak hanya MUI.
Jadi, sebelum ada kepetusan dari MUI, aktivitas mereka dihentikan dulu.
Kita ingin masalah ini selesai secara kekeluargaan," pungkasnya
. (*)