Jiwasraya Terkini: Muncul Permintaan Maaf Dirut pada Nasabah, MAKI Ancam Praperadilan Jaksa Agung

Jiwasraya Terkini: Muncul Permintaan Maaf Dirut pada Nasabah, MAKI Ancam Praperadilan Jaksa Agung

Editor: Salomo Tarigan
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Jiwasraya Terkini: Muncul Permintaan Maaf Dirut pada Nasabah, MAKI Ancam Praperadilan Jaksa Agung 

Jiwasraya Terkini: Muncul Permintaan Maaf Dirut pada Nasabah, MAKI Ancam Praperadilan Jaksa Agung

T R I B U N-MEDAN.com- Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengaku akan mengajukan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Langkah itu akan ditempuh apabila Kejaksaan Agung belum menetapkan tersangka kasus tersebut hingga akhir Februari 2020.

"Kalau sampai Februari tidak ada penetapan tersangka, nanti saya akan ajukan gugatan ke praperadilan," ungkap Boyamin di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2020).

PESAN TERAKHIR Ria Irawan Mengharukan, Postingan Wajah Senyum & Tanda-tanda sebelum Ria Irawan Wafat

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Cara Ubah Kelas BPJS dan Syarat Perubahan Kelas Rawat BPJS

Gugatan praperadilan itu akan diajukan terhadap Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman, dan tim penyidik.

Mendadak Viral Sosok Rodiyah Gubernur DKI Rasa Presiden, Fakta Terkini Selain Sebut Relawan 212

Rencananya, gugatan itu akan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan perihal lambannya penanganan kasus.

Menurutnya, langkah itu sebagai pemacu bagi Kejagung untuk mengusut kasus Jiwasraya.

"Ini hanya teknik melecut saja sebenarnya," tutur dia.

BERITA SMARTPHONE: Perbedaan Snapdragon 765G dan Samsung Exynos 98, Jenis Ponsel Suport Jaringan 5G

Mendadak Viral Sosok Rodiyah Gubernur DKI Rasa Presiden, Fakta Terkini Selain Sebut Relawan 212

Dalam kasus ini, jaksa telah mencegah 10 orang bepergian ke luar negeri.

Mereka terdiri dari pegawai Jiwasraya dan pihak swasta.

Kesepuluh orang yang dicekal terdiri dari HR, DYA, HP, MZ, DW, GL, ER, HH, BT, dan AS.

Seperti diberitakan, dalam penanganan kasus tersebut, Kejagung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor PRINT-33/F.2/Fd.2/12/2019 tertangal 17 Desember 2019.

Tim penyidik pun sudah memeriksa 89 saksi. Kendati demikian, Kejagung belum menetapkan satu pun seorang tersangka.

Nasib Romy, Setelah Mantan Ketua Umum PPP Dituntut KPK 4 Tahun Penjara, Tuntut Hak Politik Dicabut

Adapun, kasus ini terkuak setelah perusahaan asuransi itu memastikan pembayaran kewajiban sebesar Rp 12,4 triliun yang dijanjikan pada Desember 2019 tak bisa terlaksana.

Hal ini disampaikan Hexana Tri Sasongko selaku Direktur Utama Jiwasraya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved