Nasib Romy, Setelah Mantan Ketua Umum PPP Dituntut KPK 4 Tahun Penjara, Tuntut Hak Politik Dicabut
Nasib Romy, Setelah Mantan Ketua Umum PPP Dituntut KPK 4 Tahun Penjara, Tuntut Hak Politik Dicabut
Nasib Romy, Setelah Mantan Ketua Umum PPP Dituntut KPK 4 Tahun Penjara, Tuntut Hak Politik Dicabut
T R I B U N - MEDAN.com- Nasib Romy, Setelah Mantan Ketua Umum PPP Dituntut KPK 4 Tahun Penjara, Tuntut Hak Politik Dicabut.
//
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut agar majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan pidana penjara terhadap mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romy selama 4 tahun.
• BUKAN CUMA SAMSUNG Galaxy Fold, Smartphone Terbaru Samsung 2020 Bulan Januari,Nih Bocoran Galaxy M21
• PESAN TERAKHIR Ria Irawan Mengharukan, Postingan Wajah Senyum & Tanda-tanda sebelum Ria Irawan Wafat
Selain itu, Romy juga dituntut membayar denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan.
Hal itu disampaikan jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan untuk Romy selaku terdakwa kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur.
"Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa Romahurmuziy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat persidangan, Senin (6/1/2020).
• WHATSAPP HARI INI - Percakapan Whatsapp Terhapus? Cara Buka Pesan WA Kembali dengan Obrolan Cadangan
Menurut jaksa hal yang memberatkan adalah perbuatan Romy tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.
Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan di persidangan.
Dinilai terbukti terima suap
Jaksa menganggap Romy terbukti menerima suap secara bertahap sebesar Rp 255 juta dari mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Uang itu diberikan Haris agar Romy membantu memengaruhi proses seleksi jabatan yang diikuti Haris.
Sebab, Haris terkendala karena pernah terkena sanksi disiplin kepegawaian.
"Dalam proses seleksi jabatan, Haris Hasanuddin meminta bantuan terdakwa untuk mengintervensi proses seleksi tersebut kepada Lukman Hakim Saifuddin selaku Menteri Agama yang merupakan rekan separtai terdakwa," kata jaksa.
• Pengakuan Wartawan Gadungan di Kantor Polisi, Pura-pura Jadi Petugas Ancam & Setubuhi Gadis (korban)
• Iuran BPJS Kesehatan Naik, Cara Ubah Kelas BPJS dan Syarat Perubahan Kelas Rawat BPJS
Jaksa juga menanggapi keterangan Romy di persidangan sebelumnya yang mengaku berupaya mengembalikan uang suap sebesar Rp 250 juta ke Haris melalui salah satu pengurus PPP Jawa Timur, Norman Zein Nahdi.