Nasib Romy, Setelah Mantan Ketua Umum PPP Dituntut KPK 4 Tahun Penjara, Tuntut Hak Politik Dicabut

Nasib Romy, Setelah Mantan Ketua Umum PPP Dituntut KPK 4 Tahun Penjara, Tuntut Hak Politik Dicabut

Editor: Salomo Tarigan
ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA via kompas
Nasib Romy, Setelah Mantan Ketua Umum PPP Dituntut KPK 4 Tahun Penjara, Tuntut Hak Politik Dicabut 

Dalam persidangan, Norman mengaku memanfaatkan uang itu untuk kepentingan dirinya dan tidak diteruskan ke Haris kembali. Di persidangan, Norman mengaku sudah mengembalikan uang tersebut ke KPK.

Jaksa menilai penerimaan uang Rp 5 juta dan Rp 250 juta dari Haris Hasanuddin telah sempurna karena adanya delik yang sudah terjadi.

Mendadak Viral Sosok Rodiyah Gubernur DKI Rasa Presiden, Fakta Terkini Selain Sebut Relawan 212

Jaksa juga berpendapat Romy selaku pejabat publik memiliki nalar tinggi dan seharusnya menyadari soal regulasi yang memuat larangan penerimaan hadiah atau janji dari pihak tertentu.

Selain itu, jaksa memandang seharusnya Romy mengembalikan uang tersebut ke KPK, bukan melalui Norman Zein Nahdi.

Norman juga dinilai jaksa tidak mampu membuktikan secara jelas uang Rp 250 juta yang dititipi Romy tersebut digunakan untuk apa saja.

Kemudian, Romy juga dianggap jaksa terbukti menerima Rp 50 juta dari mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi.

Uang tersebut diyakini jaksa agar Romy membantu Muafaq dipromosikan sebagai Kepala Kantor Kemenag Gresik.

"Terdakwa menerima uang sejumlah Rp 50 juta dalam goodiebag warna hitam bertuliskan Mandiri Syariah Priority dengan cara memerintahkan saksi Amin Nuryadi menerimanya secara langsung, yang sesaat kemudian ditangkap oleh KPK," katanya.

Jaksa juga meyakini, Romy mengetahui dan menghendaki pemberian sebesar Rp 41,4 juta dari Muafaq untuk sepupu Romy bernama Abdul Wahab.

"Terdakwa secara tidak langsung menerima pemberian dari saksi Muafaq Wirahadi yang diberikan melalui saksi Abdul Wahab keseluruhannya sebesar Rp 41,4 juta untuk membantu pencalegan saksi Abdul Wahab sebagai anggota DPRD Kabupaten Gresik," kata jaksa.

Tuntut hak politik dicabut dan uang pengganti

Jaksa juga menuntut majelis hakim mencabut hak politik Romy selama 5 tahun sejak ia selesai menjalani masa pidana pokoknya.

"Kami menuntut majelis hakim agar menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," kata jaksa.

Ginjal Rusak jika Kebanyakan Minum, Simak 4 Tips Cara Sehat Minum Air Putih Malam Hari, Asam Urat?

Pengakuan Wartawan Gadungan di Kantor Polisi, Pura-pura Jadi Petugas Ancam & Setubuhi Gadis (korban)

Jaksa memandang, Romy merupakan anggota DPR sekaligus ketua partai yang bisa memengaruhi Menteri Agama saat itu Lukman Hakim Saifuddin yang merupakan kader PPP.

"Terdakwa karena pengaruhnya tersebut mengitervensi proses pengangkatan pejabat untuk mendapatkan keuntungan bagi dirinya sendiri maupun kelompoknya. Dengan kata lain terdakwa menggunakan pengaruh politiknya untuk melakukan perbuatan sebagaimana diuraikan," kata jaksa.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved