Nasib Romy, Setelah Mantan Ketua Umum PPP Dituntut KPK 4 Tahun Penjara, Tuntut Hak Politik Dicabut
Nasib Romy, Setelah Mantan Ketua Umum PPP Dituntut KPK 4 Tahun Penjara, Tuntut Hak Politik Dicabut
Jaksa menjelaskan, untuk menghindari negara dikelola oleh orang yang menggunakan jabatan demi kepentingan pribadi, keluarga, kolega atau kelompok, serta melindungi publik, diperlukan pencabutan hak politik.
"Hal ini untuk menciptakan efek jera bagi pelaku kejahatan dan orang lain yang akan melakukan kejahatan, sehingga fungsi hukum sebagai tool of social engineering dapat terwujud," kata jaksa.
Selain itu, jaksa juga meminta agar Romy membayar uang pengganti berupa sisa jumlah uang suap yang belum disita atau diserahkan ke KPK, yakni sebesar Rp 46,4 juta.
Dalam salah satu pertimbangannya, jaksa meyakini Romy dan Lukman berbagi peran dalam mengitervensi seleksi jabatan demi meloloskan Haris Hasanuddin selaku Kakanwil Kemenag Jawa Timur.
"Terdapat kerja sama yang dilakukan antara terdakwa bersama Lukman Hakim Saifuddin. Kerja sama tersebut diwujudkan dengan adanya perbuatan berbagi peran yang dilakukan terdakwa bersama Lukman Hakim Saifuddin. Sehingga terwujudnya suatu delik," kata jaksa.
• PESAN TERAKHIR Ria Irawan Mengharukan, Postingan Wajah Senyum & Tanda-tanda sebelum Ria Irawan Wafat
Menurut jaksa, intervensi tersebut dilakukan mengingat Lukman merupakan pemegang kekuasaan dalam pengangkatan dan pemberhentian jabatan di lingkungan Kemenag.
"Intervensi tersebut apabila dihubungkan dengan kedudukan terdakwa sebagai anggota DPR sekaligus ketua partai di mana Lukman Hakim Saifuddin merupakan anggota partai. Sedangkan terdakwa adalah ketua umumnya," kata jaksa.
Atas intervensi Romy tersebut, lanjut jaksa, Lukman melakukan serangkaian tindakan yang dapat meloloskan dan melantik Haris Hasanuddin menjadi Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.
• WHATSAPP HARI INI - Percakapan Whatsapp Terhapus? Cara Buka Pesan WA Kembali dengan Obrolan Cadangan
• Iuran BPJS Kesehatan Naik, Cara Ubah Kelas BPJS dan Syarat Perubahan Kelas Rawat BPJS
Bahkan untuk menentukan calon yang akan diangkat sebagai calon Kakanwil Kemenag Jawa Timur, Lukman sebagaimana bukti rekaman percakapan dirinya dengan staf khususnya bernama Gugus Djoko Waskito meminta persetujuan Romy.
Jaksa memandang Romy maupun Lukman selanjutnya menerima uang dari Haris Hasanuddin dalam masa seleksi jabatan tinggi pratama di lingkungan Kemenag.
"Dimana terdakwa menerima uang sejumlah Rp 255 juta dan Lukman Hakim Saifuddin sebesar Rp 70 juta yang diterima oleh Lukman Hakim tanggal 1 Maret 2019 sejumlah Rp 50 juta dan tanggal 9 Maret 2019 sejumlah Rp 20 juta melalui Heri Purwanto selaku ajudan Lukman Hakim Saifuddin," kata jaksa.
Menurut jaksa, keduanya menyadari bahwa perbuatan tersebut merupakan hal yang dilarang tapi tetap dilakukan.
"Serta saling berbagi peran satu sama lain sehingga mewujudkan sempurnanya delik," kata jaksa.
Minta uang hasil geledah dirampas negara