Laporan Wartawan Tribun Medan / Dedy Kurniawan
TRI BUN-MEDAN.com, BINJAI - Jajaran Polres Binjai terus melakukan penindakan terhadap masyarakat yang berkumpul-kumpul selama merebaknya Covid-19.
Termasuk aktivitas di kafe-kafe, hiburan malam diskotek, dan warung-warung minuman.
Alhasil, sembilan wanita penghibur dan sembilan pria diamankan pihak Kepolisian Sektor Binjai yang melakukan giat penertiban tempat keramaian Cafe Kojek di Dusun 1 Desa Tandam Hulu 2 Kecamatan Hamparan Perak.
Mereka diamankan saat sedang asyik berjoget sambil karaokean.
Kapolsek Binjai, AKP Rubenta Tarigan mengatakan penertiban dilakukan atas kerja sama pemerintahan desa dipimpin Kades Abdul Hakim serta staf dan BPD desa Tandam Hulu 2.
Total 18 orang diamankan ke Polsek Binjai.
"Mereka sudah diingatkan jangan berkumpul-kumpul. Saat ini semua berusaha mencegah Covid-19, mereka malah tetap membandel. Jadi sempat kami amankan ke kantor," kata AKP Rubenta Tarigan.
Berikut 18 orang yang diamankan:
1. Aida Rofita (50) warga Pasar 3 Tugu Rambutan
2. Khairani Lubis (20) warga Pasar 3 Tugu Rambutan
3. Desi Ariani (30) warga Pasar 6 Tandem Jalan Gaharu Kecamatan Binjai Utara
4. Reni Rahayu (30) warga Batangserangan
5. Rika Safitri (29) warga Batangserangan
6. Erni Rahayu (28) warga Batangserangan