Duplik Mantan Kadis Ilyas Sitorus: Kerugian Negara tak Logis

Editor: Jefri Susetio
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kadis Pendidikan Kabupaten Batubara, Ilyas Sitorus menjalani persidangan sebagai terdakwa kasus korupsi Rp 1,8 miliar kasus pengadaan aplikasi soffware perpustakaan digital dan media pembelajaran tingkat SD dan SMP di Kabupaten Batubara.

TRIBUNMEDAN.COM, MEDAN - Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Ilyas Sitorus, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara, Sumut membacakan duplik sebagai balasan atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. 

Ilyas Sitorus diketahui menjadi terdakwa korupsi Rp 1,8 miliar kasus pengadaan aplikasi soffware perpustakaan digital dan media pembelajaran tingkat SD dan SMP di Kabupaten Batubara. 

Para kuasa hukum terdakwa yang terdiri Dedy Ismanto, Mulatua Pohan, Dingin Parulian Pakpahan, Petrus O. Laoli, Novrizal Zuhriandi. Dan, Destri Sari Ginting, secara bergantian menyampaikan poin-poin bantahan di ruang sidang Cakra 7, Kamis (14/8/2025).

Baca juga: Kejaksaan Sita Uang Rp 500 Juta Mantan Kadis Kominfo Sumut Ilyas Sitorus terkait Korupsi di Disdik

 

"Kami membantah tuduhan JPU perihak tidak berfungsinya aplikasi yang menjadi objek perkara. Aplikasi tersebut berfungsi dan digunakan oleh para kepala sekolah dari tahun 2021 hingga 2022," ujar Dedy Ismanto kepada media. 

Menurutnya, dari keterangan para saksi pengguna adalah bukti konkret yang membantah tuduhan JPU bahwa aplikasi tidak berfungsi.

Jadi sudah sewajarnya dan sepantasnya bila terdakwa dinyatakan secara sah. Dan, menyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dan dituntut oleh JPU. 

Selain itu, kata dia, tidak berfungsinya lagi aplikasi bukan menjadi tanggungjawab dari terdakwa. 

"Seharusnya murni menjadi tanggungjawab CV Rizky Anugrah Karya yang Wakil Direkturnya adalah Muslim Syah Margolang yang menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) secara hukum bertanggungjawab baik pidana maupun perdata," katanya. 

Lebih lanjut ia bilang tim kuasa hukum menyoroti kejanggalan pada pemeriksaan ahli IT yang dilakukan Juni 2024. Baginya, pemeriksaan tim IT jauh setelah aplikasi itu tidak lagi berfungsi sebagaimana keterangan para saksi JPU dalam persidangan.

"Termasuk keterangan dari pihak PT Rizky Anugrah Karya yang menyatakan perusahaan sudah bubar pada akhir 2022. Sehingga aplikasi tidak lagi berfungsi. Secara hukum perusahaan itu sudah bertentangan dengan kesepakatan dalam kontrak pengadaan aplikasi," ujarnya. 

Sedangkan kuasa hukum lainnya, Mulatua Pohan menyatakan, pemeriksaan tidak valid lantaran tidak dilakukan sejak aplikasi mulai digunakan. Bahkan, ia keberatan dengan metode total loss yang digunakan Ahli Auditor Keuangan JPU untuk menghitung kerugian negara. 

"Metode ini tidak adil dan tidak logis karena mengabaikan fakta persidangan yang menunjukkan bahwa aplikasi sudah digunakan. Dan, juga saksi ahli auditor keuangan hanya dengan mengambil pertimbangan dan pengamatan saksi ahli IT yang menyatakan pemeriksaan aplikasi pada Juni 2024 yang menemukan aplikasi tidak berfungsi," katanya. 

Ia mengklaim sudah dilakukan berbagai kegiatan terkaitpaut aplikasi tersebut. Seperti Bimtek di Singapore Land Hotel, Sei Balai, Kabupaten Batubara. 

"Lalu, ada pendampingan tiap kecamatan di Kabupaten Batubara yang sama sekali tidak dihitung oleh Ahli Auditor Keuangan. Sehingga mempertegas bahwasannya terdakwa sama sekali tidak melakukan pidana sebagaimana yang didakwakan JPU," ujarnya. 

Halaman
12

Berita Terkini