TRIBUN-MEDAN.com - Kenaikan gaji PNS 2026 tak disinggung Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya di Sidang Tahunan MPR, Jumat (15/8/2025).
Dalam Sidang Tahunan MPR, Presiden Prabowo mennyampaikan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2026 beserta Nota Keuangannya.
Wacana kenaikan gaji PNS 2026 termasuk yang tidak disebut Presiden Prabowo.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi menerangkan karena gaji PNS tidak disampaikan di pidato Prabowo, maka kemungkinan kenaikan itu tidak akan dilakukan.
Menurut Prasetyo, kenaikan gaji ASN tidak akan terjadi jika Prabowo tidak menyinggung hal tersebut dalam pidatonya.
Sebelumnya, Prabowo hanya menyinggung soal penguatan kesejahteraan guru dan dosen.
Ia juga menyatakan pemerintah telah menyiapkan tunjangan profesi bagi guru non-PNS dan guru ASN daerah secara memadai.
Prasetyo Hadi menegaskan, jika Presiden tidak menyebutkan soal kenaikan gaji PNS dalam pidatonya, maka besar kemungkinan hal itu memang tidak akan dilakukan tahun depan.
"Berarti apa yang tidak disampaikan (di pidato), ya di situ enggak ada," ujar Prasetyo saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (15/8/2025).
Fokus anggaran untuk guru dan dosen
Pidato presiden kenaikan gaji PNS 2026 tidak disinggung.
Dalam pidatonya, Prabowo hanya menyinggung alokasi anggaran untuk guru dan dosen, termasuk tunjangan profesi guru non-PNS.
"Untuk gaji guru, penguatan kompetensi dan kesejahteraan guru serta dosen dialokasikan sebesar Rp 178,7 triliun.
Tunjangan profesi guru non-PNS dan tunjangan profesi guru ASN daerah disiapkan secara memadai," kata Prabowo.
Kenaikan gaji PNS terakhir pada 2024
Sebagai informasi, pemerintah terakhir kali menaikkan gaji PNS pada 1 Januari 2024 sebesar 8 persen untuk semua golongan.
Setelah itu, hingga 2025 ini, belum ada kebijakan baru terkait kenaikan gaji PNS 2025.