Berita Nasional

Dipilih Erick Thohir Jadi Komisaris, Silfester Matutina Jarang Berkantor di ID Food, Sudah Dipecat?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TERANCAM TERSANGKA KORUPSI - Eks Wakapolri, Komjen Pol Purn Oegroseno mengatakan Menteri BUMN, Erick Thohir berpotensi terjerat korupsi setelah mengantka Silfester Matutina sebagai komisaris independen ID Food.

TRIBUN-MEDAN.com - Jabatan Silfester Matutina sebagai komisaris independen BUMN Pangan ID Food menjadi sorotan.

Pasalnya, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) telah divonis 1,5 tahun atas kasus penghinaan terhadap Wakil Presiden ke-10 dan 12 Republik Indonesia Jusuf Kalla (JK).

Namun, eksekusi terhadap Silfester Matutina dimana perkaranya telah berkekuatan hukum tetap atau inkraht sejak 2019, hingga kini belum terlaksana.

Profil Silfester Matutina sebagai komisaris independen terpampang di situs ID Food hingga kini.

Dikutip dari situs resmi ID Food, pada Jumat (15/8/2025), Silfester Matutina ditetapkan sebagai Komisaris Independen PT RNI (Persero) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) No. SK-58/MBU/03/2025, tanggal 18 Maret 2025.

Kantor ID Food  berlokasi di Waskita Rajawali Tower, Jalan MT Haryono, Jakarta Timur.

Sutarman (nama disamarkan), seorang pegawai PT ID Food mengaku tidak pernah melihat Silfester berkantor di Waskita Rajawali Tower.

Hal itu dikarenakan ruang kerjanya berbeda lantai dengan Silfester.

"Beda lantai. Kantor (PT ID Food) di lantai 1. Pimpinan kantornya di sini juga. Tapi saya belum pernah ketemu," kata Sutarman.

Ia kemudian mengatakan, beberapa pekan lalu, terdapat surat edaran di lingkungan pegawai PT ID Food yang menyatakan Silfester sudah tidak menjadi bagian dari perusahaan tersebut.

Sutarman mengatakan, dia tidak bisa menunjukkan salinan surat edaran tersebut dalam format softcopy. 

Sebab, surat tersebut berbentuk fisik surat memo.

"Kayaknya sih (Silfester) udah enggak (menjabat Komisaris Independen). Berapa minggu lalu ada surat edaran sudah enggak (berwenang) menandatangani apapun lagi," ujar Sutarman.

"Kalau secara legal sih kita enggak tahu. Tapi kalau surat edaran resmi dari perusahaan sudah ada. Itu surat memo biasa," sambungnya.

Ia menambahkan, kewenangan penerbitan surat keputusan (SK) untuk Komisaris PT ID Food merupakan wewenang Kementerian BUMN.

Halaman
1234

Berita Terkini