Pada April 2025 sempat beredar isu bahwa gaji PNS akan naik hingga 16 persen.
Namun, kabar tersebut dibantah oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dihubungi Kompas.com Selasa (8/4/2025), Vino Dita Tama, yang saat itu menjabat Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, menegaskan belum ada pembahasan mengenai kenaikan gaji PNS 2025.
"Sampai saat ini belum ada pembahasan terkait hal tersebut di ranah teknis.
Aturan gaji PNS masih mengacu pada ketentuan terakhir PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024," ujar Vino, Selasa (8/4/2025).
Secara aturan, penetapan kenaikan gaji PNS dilakukan melalui persetujuan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan disahkan lewat Peraturan Presiden (Perpres).
Isu Kenaikan Gaji PNS 2025
Sebelumnya, isu kenaikan gaji PNS ini sempat berkembang April 2025 lalu.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) membantah kabar kenaikan gaji PNS (pegawai negeri sipil) tahun ini.
Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Vino Dita Tama menegaskan, sejauh ini belum ada pembahasan mengenai kenaikan gaji PNS 2025.
"Sampai saat ini belum ada pembahasan terkait hal tersebut di ranah teknis.
Aturan gaji PNS masih mengacu pada ketentuan terakhir PP 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024," ujar Vino kepada Kompas.com, Selasa (8/4/2025).
Sebelumnya, kabar mengenai gaji PNS naik 2025 masuk dalam daftar Google Trends pada Selasa (8/4/2025).
Tren pencarian soal gaji PNS naik 16 persen di tahun 2025 mulai meningkat pada Senin (7/4/2025) pagi, dan terus berangsur meningkat hingga Selasa (8/4/2025) pagi.
Kerja Untuk diketahui, keputusan mengenai kenaikan gaji ASN diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) sehingga memiliki landasan hukum yang kuat.
Vino menjelaskan, secara aturan kenaikan gaji PNS disetujui dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan disahkan melalui Peraturan Presiden (Perpres).