Ilyas Sitorus Tidak Terima Aliran Dana
Dalam duplik tersebut, terdakwa Ilyas Sitorus, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima aliran dana dari CV. Rizky Anugrah Karya. Seluruh uang proyek ditransfer sepenuhnya ke rekening perusahaan tersebut.
"Tanggung jawab pidana seharusnya dibebankan kepada pihak perusahaan," ujar Dingin P Pakpahan selaku tim PH terdakwa Ilyas.
Terkait uang sebesar Rp500 juta yang dititip Ilyas, ia menjelaskan bahwa uang tidak merupakan titipan sukarela sebagai wujud tanggungjawab moral bukan pengakuan bersalah.
Oleh karena itu, melalui PH memohon agar uang tersebut dikembalikan karena bukan bagian dari hasil kejahatan.
"Uang itu bukan bagian dari uang hasil kejahatan, sehingga kami mohon agar dikembalikan," tegas Petrus O. Laoli.
Pada bagian akhir duplik, penasehat hukum juga menyatakan bahwa kegagalan operasional aplikasi setelah tahun 2022 adalah tanggung jawab CV. Rizky Anugrah Karya dan PT. Literasia Edutekno Digital, yang kini telah tutup.
Baca juga: Ilyas Sitorus Gunakan Hak Pilih di TPS 3 Komplek Inalum
Menanggapi duplik tersebut, JPU Deny A.F. Sembiring dan Rahmad Hasibuan menyatakan tetap pada tuntutan semula.
"Kami tetap pada tuntutan semula sebagaimana yang telah kami bacakan sebelumnya," ujar Deny saat ditanya oleh Hakim Ketua Sulhanuddin.
Setelah mendengarkan duplik dari tim penasehat hukum dan tanggapan JPU, Hakim Ketua Sulhanuddin memutuskan untuk menunda persidangan. Sidang selanjutnya akan digelar pada dua minggu ke depan, tepatnya pada tanggal 28 Agustus 2025.
(tio)