Sebagaimana diketahui, balita berusia 2,5 tahun ini meninggal dunia di RSUP Haji Adam Malik Medan, Minggu 12 April 2020 sekira pukul 03:00 WIB.
Pasien ini datang bersama keluarganya, Sabtu 11 April 2020 Pukul 16:00 WIB.
Bahkan pihak dokter dari Tim Pinere yang menangani covid 19 ini sudah melakukan atau memberikan perawatan.
Setelah pasien dinyatakan meninggal, tim dokter mengambil sampel swabnya dan dikirim ke Kementerian Kesehatan di Jakarta.
Mereka tidak melakukan tes dengan alat rapid test.
Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat RSUP Haji Adam Malik Medan, Rosario Doroty Simajuntak membenarkan hal itu.
"Kita tidak mengecek dengan menggunakan rapid test, tapi sampel swab-nya langsung kita ambil dan dikirim ke Jakarta. Hasilnya nanti akan dikeluarkan oleh pihak kementerian," ucapnya.
PSBB Diterapkan di Sumut jika Jumlah Kasus Meningkat Drastis
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tengah mempertimbangkan untuk menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), apabila terjadi kenaikan jumlah korban terpapar virus Corona atau Covid-19.
Saat ini, untuk di provinsi Sumatera Utara saja, sudah ada tiga daerah yang dikategorikan sebagai zona merah, yaitu Kota Medan, Kabupaten Deliserdang dan Kota Tanjungbalai.
Di Kota Medan, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, sudah menyatakan sebagai Local Transmition atau pusat penularan virus ini.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut Whiko Irwan menyampaikan banyak laporan dari warga tentang kondisi masyarakat khususnya di beberapa daerah seperti Kota Medan, Kabupaten Deliserdang dan lainnya yang masih belum mematuhi protokol kesehatan di tengah wabah Covid-19 melanda Indonesia, khususnya provinsi ini.
“Ada pertanyaan bahwa hingga kini Kota Medan merupakan daerah tertinggi hasil sebarannya, namun sepertinya warga belum juga sadar untuk melakukan pembatasan sosial. Untuk itu, kembali kami mengimbau dan mengajak warga Sumut untuk mengikuti imbauan pemerintah.
Juga kepada pemerintah kabupaten/kota agar terus menyosialisasikan tentang Covid-19,” ujar Whiko saat siaran langsung melalui akun YouTube Humas Pemprov Sumut, di Kantor Gubernur, Jalan Pangeran Diponegoro, Kota Medan, Rabu (15/4/2020).
Bahkan dari laporan tersebut, menurut Whiko, jika terjadi lonjakan penyebaran Covid-19, tidak menutup kemungkinan akan diberlakukan PSBB.