Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa poin penting lainnya adalah seluruh warga Kota Medan diwajibkan menggunakan masker.
"Kemudian melaksanakan semua orang wajib menggunakan masker dimana pun berada, setiap orang wajib.
Karena masker sekarang sudah banyak beredar, jadi tidak ada alasan.
Jadi Pemko juga akan menyalurkan 3000 ribu masker di setiap kelurahan.
Yang dilakukan Gugus Tugas," tuturnya.
• VIRAL Pasien Positif Covid-19 Tolak Diisolasi, Mengaku Badan Sehat dan Sempat Salat Tarawih
Akhyar Nasution menerangkan sistem cluster isolation ini akan berlaku sebagai hukum positif di Kota Medan sejak 1 Mei 2020.
• Poin Penting Aturan Cluster Isolation di Kota Medan Berlaku Besok 1 Mei 2020, Ada Ancaman Pidana
• VIRAL DI MEDSOS Video Sweeping Warung Tuak di Batangkuis, Polda Sumut Tanggapi Aksi FPI dan Mediasi
PT KAI Batalkan Rute Medan-Binjai
Semakin merebaknya wabah Covid-19, pihak PT KAI Divre I Sumut kembali melakukan pembatalan perjalanan kereta api.
Hal ini tentunya agar mencegah wabah covid-19 di Kota Medan.
Dalam hal ini Vice President PT KAI Divre I Sumut, Daniel Johannes Hutabarat mennyampaikan sebelumnya PT KAI Sumut melakukan pembatalan perjalanan kereta api jarak menengah, Kamis (30/4/2020)
Namun, kali ini perjalanan kereta api yang dibatalkan ialah kereta api lokal atau jarak dekat.
Daniel juga mengatakan, kereta api yang dibatalkan tersebut ialah perjalanan kereta api penumpang Sri Lelawangsa.
"Pembatalan perjalanan kereta api penumpang Sri Lelawangsa ini kami lakukan karena dampak dari pandemi COVID-19," ucapnya.
Sambungnya, Kereta api yang dibatalkan terdiri dari,
1. KA Srilelawangsa (U78, U82) relasi Medan-Binjai terhitung mulai tanggal 30 April sampai dengan 31 Mei 2020.