Medan Terapkan Cluster Isolation

BREAKING NEWS: RESMI Berlaku Mulai 1 Mei, Pemko Medan Terapkan Sistem Cluster Isolation Covid-19

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Plt Wali Kota Medan akhirnya menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwal) Kota Medan terkait Karantina Penanganan Covid-19 dengan menerapkan sistem cluster isolation, Kamis (30/4/2020).   

Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution menerangkan sistem cluster isolation ini berlaku sebagai hukum positif di Kota Medan sejak 1 Mei 2020.

"Perwal hari ini akan saya tandatangani dan akan efektif dioperasionalkan besok 1 Mei 2020.

Hari ini Perwal akan saya putuskan dan akan saya tandatangani dan langsung akan diedarkan di lembaran daerah.

Sehingga menjadi hukum positif di Kota Medan," tuturnya saat rapat di Gedung PKK Kota Medan, Kamis (30/4/2020)

Poin Penting Aturan Cluster Isolation di Kota Medan Berlaku Besok 1 Mei 2020, Ada Ancaman Pidana

BERITA KESEHATAN: 9 Manfaat Minum Air Putih saat Perut Kosong, Selain Turunkan Berat Badan

Akhyar menjelaskan bahwa poin penting dari Perwal terkait cluster isolation ini adalah adanya keharusan bagi setiap orang untuk melaksanakan karantina rumah.

"Pertama kali kita akan lakukan adalah screening pembatasan pergerakan orang kemudian melaksanakan semua orang wajib menggunakan masker dimana pun berada.

BERLAKU MULAI BESOK Listrik PLN Diskon Pelangan 1.300 VA dan 900 VA, Cara Klaim Token Listrik Gratis

Jadi karantina rumah adalah yang masuk klasifikasi orang dari Pelaku Perjalanan (PP), Orang Tanpa Gejala (OTG), Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) ringan wajib karantina rumah," tuturnya.

Ia juga menegaskan bahwa para warga yang melaksanakan karantina akan diberikan bantuan pangan dari pemerintah.

Polresta Deliserdang Terima Pengaduan Pemilik Warung Tuak, Viral Video Aksi Sweeping di Batangkuis

Serta, Akhyar menegaskan warga yang karantina tidak diperbolehkan keluar atau dijenguk selama dua kali masa inkubasi yaitu 28 hari.

"Nanti akan diberikan hak hidupnya yang standar dan layak menurut kemampuan yang ada.

Dan ini akan dijaga oleh petugas, tidak boleh ada keluar, menerima tamu tidak boleh. Jadi ini selama maksimal dua kali masa inkubasi," tegasnya.

Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa poin penting lainnya adalah seluruh warga Kota Medan diwajibkan menggunakan masker.

"Tahap pertama ini masker tersebut yang akan kita kerjakan, setiap orang wajib.

Karena masker sekarang sudah banyak berada, jadi tidak ada alasan.

Halaman
1234

Berita Terkini