Medan Terapkan Cluster Isolation

Sanksi Tegas Bagi Warga Medan Tak Patuhi Cluster Isolation, Mulai Admistrasi hingga Pidana

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PLT Wali Kota Medan, Akhyar Nasution

TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Sanksi pidana menanti bagi warga yang tidak menaati Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait sistem cluster isolation yang mulai diterapkan 1 Mei 2020 di Kota Medan.

Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution menegaskan ada dua sanksi yang akan diterapkan yaitu sanksi administrasi dan sanksi pidana.

"Sanksi pelanggar Perwal yang bersifat administratif dan ada sanksi yang ditangani pihak kepolisian. Jadi ada tahapannya," katanya.

"Selama ini tugas kita masih mengajak dan mengimbau, mengajak dan mengimbau. Tapi setelah Perwal ini kita ada ikatan diantara kita, semua pihak segera ambil langkah-langkah baik Satpol PP, Kepolres dan Dandim serta semua petugas dan semua pihak," pungkas Akhyar.

Ia menyebutkan poin penting dalam cluster isolation yang harus dilakukan warga Kota Medan adalah karantina rumah.

Ia membeberkan bahwa ada empat kriteria bagi warga yang harus melaksanakan karantina rumah yaitu Pelaku Perjalanan (PP), Orang Tanpa Gejala (OTG), Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) ringan.

"Pertama kali kita akan lakukan adalah screening pembatasan pergerakan orang. Jadi karantina rumah adalah yang masuk klasifikasi orang dari Pelaku Perjalanan (PP), Orang Tanpa Gejala (OTG), Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) ringan wajib karantina rumah," tuturnya saat rapat di Gedung PKK Kota Medan, Kamis (30/4/2020).

Ia juga menegaskan bahwa para warga yang melaksanakan karantina akan diberikan bantuan pangan dari pemerintah.

Poin Penting Aturan Cluster Isolation di Kota Medan Berlaku Besok 1 Mei 2020, Ada Ancaman Pidana

Serta, Akhyar menegaskan warga yang karantina tidak diperbolehkan keluar atau dijenguk selama dua kali masa inkubasi yaitu 28 hari.

"Nanti akan diberikan hak hidupnya yang standar dan layak menurut kemampuan yang ada. Dan ini akan dijaga oleh petugas, tidak boleh ada keluar, menerima tamu tidak boleh. Jadi ini selama maksimal dua kali masa inkubasi," tegasnya.

"Nanti mekanisme bantuan yang pertama dari Kementerian Sosial sudah ada mekanismenya.  Kemudian dari Pemerintah teknis pembagiannya setiap daerah berbeda-beda. Maka diserahkan kami percayakan kepada lurah dan Kepling untuk membagi dan pendistribusiannya," tambah Akhyar.

Akhyar membeberkan bahwa kebutuhan dasar tersebut adalah kebutuhan makan sehari-hari.

"Kemudian obat-obatan yang dibutuhkan sesuai protokol kesehatan. Dan minimal kebutuhan untuk mandi, seperti mandi, sikat gigi, odol dan segala macam," cetusnya.

Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa poin penting lainnya adalah seluruh warga Kota Medan diwajibkan menggunakan masker tanpa terkecuali.

"Kemudian melaksanakan semua orang wajib menggunakan masker dimana pun berada, setiap orang wajib. Karena masker sekarang sudah banyak beredar, jadi tidak ada alasan. Jadi Pemko juga akan menyalurkan 3000 masker di setiap kelurahan yang dilakukan Gugus Tugas," tuturnya.

Halaman
12

Berita Terkini