"Semua orang yang sehat wajib menggunakan masker, itu bagi yang tidak terindikasi. Jadi tidak jadi alasan juga bagi yang tidak terindikasi dia bebas, tidak. Tetap seperti standar penanganan nasional," ungkapnya.
Lebih lanjut, Akhyar menjelaskan bahwa peraturan yang tercantum di dalam surat edaran sebelumnya tetap berlaku setelah cluster isolation ini diberlakukan.
"Apa-apa yang sudah disampikan dalam surat edaran kota Medan. Itu tetap berlaku, itu nanti kita lakukan wajib masker," ungkapnya.
Akhyar Nasution menerangkan sistem cluster isolation ini akan berlaku sebagai hukum positif di Kota Medan sejak 1 Mei 2020.
"Perwal hari ini akan saya tandatangani dan akan efektif dioperasionalkan besok 1 Mei 2020. Hari ini Perwal akan saya putuskan dan akan saya tandatangani dan langsung akan diedarkan di lembaran daerah. Sehingga menjadi hukum positif di Kota Medan," tuturnya.(vic/tri bun-medan.com)