Kemudian JPU menggali pertanyaan dengan mengatakan apakah itu menjadi alasan terdakwa membunuh, namun ia menjawab tidak.
Hanya saja dirinya iba melihat Zuraida tertekan oleh suaminya.
Diketahui pada dakwaan Jaksa Penuntut Umum, perkara ini bermula dari hubungan rumah tangga terdakwa Zuraida Hanum dengan korban tidak akur dan rukun.
Sehingga terdakwa sering memendam perasaan marah, kecewa kepada korban.
Ketidak harmonisan hubungan rumah tangga tersebut juga diceritakan terdakwa pada saksi Liber Junianto (supir) dimana terdakwa mengatakan sudah lama memiliki niat untuk menghabisi korban karena kelakuan korban.
Jefri Sering Menyelinap Ke Kamar Zuraida Hanum
Dari rekaman CCTV terungkap, beberapa kali Jefri Pratama (42) memasuki kamar Zuraida Hanum (41) saat hakim Jamaluddin tidak ada.
Hal tersebut diungkap Hakim Erintuah Damanik, saat dirinya mencerca M Reza Fahlevi (29) yang dijadikan saksi untuk terdakwa Jefri.
Awalnya Majelis menanyakan kepada Reza Fahlevi kronologi skenario pembuangan mayat korban.
Dibuka hakim dengan pertanyaan bahwa sebelum membuang mayat, apakah ada skenario lain?
Awalnya jasad Hakim Jamaluddin tidak ingin dibuang, dikarenakan dalam skenario awal Jamaluddin dibuat seolah-olah mati karena serangan jantung.
Namun karena ada luka lebam di hidungnya maka skenario berbeda.
"Kami, tadinya mau buang ke daerah Brastagi, tapi karena macet kami buang ke Kutalimbaru,'' katanya.
Kemudian hakim bertanya lagi, bagaimana para terdakwa membawa korban dari kamar ke mobil ?
Reza menjawab dengan cara menggotong.