"Sebenarnya Jamal sudah mengetahui bahwa kalian sudah berselingkuh, makanya dia ngomong gitu di depan Jefri," katanya.
Erintuah pun mengungkapkan asal muasal informasi itu hingga sampai ke telinganya.
"Kamu cerita ke istri hakim soal ini, namun istri hakim itu menyampaikan kepada saya," cetus Erintuah.
"Kamu sebenarnya sudah membuka aib suami, karena menceritakan hal buruk suami kepada orang yang di luar keluarga," ucapnya kepada Zuraida.
"Dengan kamu menceritakan seperti itu, berarti kamu dan Jefri sudah memiliki ikatan lebih jauh," katanya.
Zuraida Hanum (41) dan dua rekannya, M Jefri Pratama (42) dan M Reza Fahlevi (29) hadir mengenakan alat pelindung diri (APD) di ruang sidang Cakra Utama Pengadilan Negeri Medan,
Dengan tangan diborgol, Zuraida Hanum digiring lebih dahulu dari dari dua rekannya.
Zuraida Hanum didampingi tim Kejaksaan Negeri Medan, dan dua rekannya di dampingi oleh polisi bersenjata lengkap.
Setelah sampai diruang sidang, ketiganya di dudukkan bersebelahan, namun jarak antara ketiganya diberikan sampai satu meter.
Zuraida Hanum dan Jefri dipisahkan oleh Reza yang berada ditengah, Zuraida duduk dipinggir sebelah kiri dekat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), melainkan Jefri duduk dekat dari penasihat hukum.
Setelah didudukkan, Majelis Hakim Erintuah Damanik meminta kepada ketiga terdakwa untuk membuka pelindung badan, namun hanya bagian kepala saja.
"Sepertinya kalau disini tutup kepalanya bisa dibukalah ya," kata Erintuah Damanik.
Majelis hakim membuka persidangan.
Hakim meminta keterangan dari ahli forensik terkait kematian Jamaluddin.
(cr2/TRIBUN-MEDAN.com)