Laporan Wartawan Tribun Medan, Victory Arrival Hutauruk
TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Abang beradik yang menjadi algojo pembunuh hakim Jamaluddin, divonis berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (1/7/2020).
Muhammad Jefri Pratama (42), eksekutor pembunuhan yang menjalin hubungan intim dengan Zuraida Hanum, dalang utama pembunuhan Jamaluddin, divonis penjara seumur hidup.
Sedangkan adiknya, Muhammad Reza Fahlevi (29) dihukum penjara selama 20 tahun.
Adapun dalang utama pembunuhan ini, yakni Zuraida Hanum dijatuhi hukuman mati.
Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik menyebutkan bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.
"Mengadili menyatakan terdakwa Zuraida Hanum terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuh berencana dan terbukti dengan dakwaan primer serta menjatuhkan pidana dengan pidana mati," tegas Erintuah dengan suara lantang.
Sementara untuk terdakwa Jefri dan adiknya, Reza Fahlevi, Majelis Hakim memberikan hukuman yang lebih ringan yaitu penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa M Jefri Pratama karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana. Sementara untuk terdakwa M Reza Fahlevi dengan pidana penjara 20 tahun," tutur Erintuah.
Ketiganya dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1, 2 KUHP.
• Diboikot 200 Perusahaan Besar, Facebook Langsung Umumkan Kebijakan Baru
• Dua Kali Beraksi dan Terekam CCTV, Polisi Polsek Sunggal Tembak Pencuri Sepeda Motor
Putusan ini sontak membuat ruang sidang di Cakra 8 PN Medan, bergemuruh.
Sementara dua anak hakim Jamaluddin, Kenny Akbari Jamal dan Rajif Fandi Jamal, terlihat terharu mendengar putusan tersebut.
Bahkan, Kenny terlihat menangis dengan keras mendengar pembacaan putusan tersebut.
Mantan asisten pribadi (Aspri) Jamaluddin, Cut Rafika Lestari yang berada di samping Kenny, juga terlihat menangis usai mendengar putusan tersebut.
"Alhamdulillah dihukum mati dek," ucap Cut sambil memeluk Kenny.