UPDATE Covid19 Sumut 8 Juli 2020

Gugat Ketua Gugus Tugas, Mantan Pasien Covid-19 Bawa Dagangannya ke Pengadilan Siantar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SUTIEM, seorang pedagang mi pecal yang juga mantan pasien Covid-19 asal Jalan Singosari, Gang Demak, Kecamatan Siantar Utara, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar, Rabu (8/7/2020).

TRI BUN-MEDAN.com, PEMATANGSIANTAR - Sutiem, seorang pedagang mi pecal yang juga mantan pasien Covid-19 asal Jalan Singosari, Gang Demak, Kecamatan Siantar Utara, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar, Rabu (8/7/2020).

Kedatangannya kali ini adalah untuk menggugat Wali Kota Pematangsiantar yang juga Ketua Gugus Tugas Covid-19 Siantar, Hefriansyah.

Menariknya, Sutiem datang dengan membawa gerobak mi pecalnya.

Ia ingin apa yang dialaminya pascaditetapkan sebagai pasien Covid-19 dilihat semua pihak.

"Saya jualan dari tahun 1993. Setelah ditetapkan terkena (reaktif) virus Corona, dan dinyatakan negatif, dagangan saya nggak laku. Tiga bulan loh," ujar Sutiem.

Pecah Rekor Sehari 156 Kasus Corona di Sumut, Ini Daftar Kabupaten/Kota Penyumbang Covid-19

Kata Sutiem, dirinya tak merasa apa-apa sehingga kaget mengapa Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 bisa menetapkannya reaktif Covid-19 pada April 2020 lalu.

Bahkan parahnya lagi kata Sutiem, ia dilarikan ke RSUP H. Adam Malik di Medan.

Di PN Siantar, Sutiem tak sendiri. Ia datang bersama 10 warga Gang Demak lainnya yang merasa dirugikan oleh GTPP Covid-19 Kota Pematangsiantar. Rencananya, Rabu (8/7/2020) hari ini, merupakan sidang perdana gugatan mereka dibacakan dihadapan majelis hakim.

Awalnya sidang dijadwalkan pukul 09.00 WIB, namun molor hingga pukul 11.30 WIB.

Majelis Hakim yang dipimpin Danardono, menutup sidang lantaran hanya terdapat kuasa hukum warga Gang Demak.

Tak terlihat tim dari tergugat GTPP Covid-19 Siantar, yang dalam hal ini dikuasakan ke pada Tim Bagian Hukum Pemko Siantar.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Siantar Basarin Yunus Tanjung yang ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar menjawab perihal tidak bisa menghadiri sidang dengan alasan mereka ada urusan lain.

Gara-gara 1 Warga Positif Covid-19, Sekolah Tatap Muka Tahun Ajaran Baru di Samosir Dibatalkan

Katanya, hal itu juga sudah mereka sampaikan kepada majelis hakim.

"Masih ada yang harus kita konsolidasikan. Kita minta jadwal ulang dengan pengadilan. Nanti sesudah dijadwal ulang, akan kita hadiri. Kami siap menghadiri," terangnya.

Kabag Hukum Hery Oktarizal saat dihubungi dari pesan WhatsApp menyampaikan ada beberapa berkas belum siap diajukan ke meja hijau.

Halaman
12

Berita Terkini