"Terus terang, kita tidak mau mediasi," terang Bontor.
Kata Bontor, yang telah dijual oleh ibunya, Mariamsyah Siahaan dan dua anaknya (istri masing-masing) yaitu rumah di Kota Medan, tanah di Kota Siantar, dan SMK Trisula Dolok Sanggul, Humbang Hasundutan.
Sementara itu, Mariamsyah mengaku tenang menghadapi perkara dengan anak kandungya.
Menurut Mariamsyah, harta warisan itu diserahkan almarhum suaminya kepada dirinya untuk dipergunakan di kemudian hari seperti saat ini.
"Tenangnya aku, sudah dibilang suami saya kok ke saya biar saya jual harta saya. Dibuat begini, yah enggak apa-apa. Kalau enggak dianggapnya saya sebagai orang tuanya ya saya terima, enggak apa-apa," ujar Mariamsyah.
Menimpali hal itu, Ranto Sibarani pengacara Mariamsyah membantah pernyataan Bontor.
Disebutnya, kelima anak Mariamsyah telah memberi surat kuasa terhadap ibunya untuk menjual harta warisan.
"Kelima anaknya itu ya sudah menandatangani surat kuasa penjualan rumah itu, kepada ibunya," sebut Ranto.
Padahal, kata Ranto, setelah laku dijual hasilnya tentu akan dibagikan kepada anak-anaknya.
Namun, Bontor dan kedua saudaranya langsung menggugat ibunya sebelum sempat membagikan hasil penjualan harta warisan tersebut.
(Jun-tribun-medan.com)
• KISAH Ibu Dilaporkan Anaknya, Kalau di Lombok Ditolak Polisi, Beda dengan Nasib Ibu Boru Siahaan Ini