T R I B U N-M E D A N.com,RANTAU PRAPAT-Personel Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap empat pelaku penjual dan pengedar obat-obatan yang masuk kategori narkotika golongan IV.
Dari keempat tersangka, tiga di antaranya merupakan honorer di RSUD Kota Pinang dan bekerja sebagai apoteker.
Menurut Kasat Res Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan tersangka MR alias Ridho (24).
• BABAK BARU Oknum Polisi Aniaya Saksi Sarpan, Hari Ini Korban dan Pengacara Diperiksa di Polrestabes
"Tim awalnya menangkap tersangka Ridho di Hotel Nuansa, Kota Rantau Parapat pada Rabu (22/7/2020) lalu.
Dari Ridho, kami amankan barang bukti pil Riklona (Klonazepam) sebanyak 21 butir," kata Martualesi, Selasa (28/7/2020).
Dari pengakuan Ridho, barang bukti pil Riklona itu didapatnya dari tersangka ES alias Eko (23). Dia adalah honorer di RSUD Kota Pinang.
"Kami kemudian menghubungi tersangka Eko berpura-pura hendak membeli pil tersebut.
Tersangka Eko menyanggupi bisa menyediakan 50 butir pil Riklona," kata Martualesi.
• KRONOLOGI Oknum Anggota DPRD Ini Diduga Menyiksa Warga dengan Mencopoti Kukunya dengan Penjepit
Setelah sepakat, polisi yang menyamar kemudian mengatur pertemuan dengan Eko di RSUD Kota Pinang untuk melakukan transaksi.
Saat itu juga, Eko pun ditangkap dan dibawa ke mako Polres Labuhanbatu.
"Eko ini kemudian menyebut satu nama lain yang merupakan apoteker di RSUD Kota Pinang.
Tersangka lain yang dimaksudkan Eko adalah SDM (27)," kata Martualesi.
• Oknum Perwira Polisi Dilaporkan Anak atas Penganiayaan, Sang Ayah Balik Lapor
Tanpa buang waktu, polisi pun meringkus SDM di kediamannya yang berada di Komplek Perumahan AA Residen Kota Pinang.
Dari tersangka SDM, didapati barang bukti 2.240 butir pil Atarax (Alprazolam) dan 40 butir pil Riklona.
Kedua pil tersebut termasuk narkotika golongan IV.