Status Lapangan Merdeka Medan Digugat

Terkait Keadaan dan Status Lapangan Merdeka, Ini Komentar Akhyar Nasution

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PLT Wali Kota Medan, saat ditemui di Kantor Wali Kota Medan, Senin (24/8/2020).

TRI BUN-MEDAN.com, Medan - Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Medan - Sumatera Utara Peduli Lapangan Merdeka mengantarkan surat gugatan terkait keadaan dan status Lapangan Merdeka ke Kantor Wali Kota Medan, Senin (24/8/2020).

Terkait surat yang baru saja diserahkan oleh pihak Koalisi Masyarakat Sipil Medan - Sumatera Utara, Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution memberikan keterangan singkat.

"Lah, iya memang cagar budaya, kenapa rupanya," ujar Akhyar Nasution saat ingin beranjak dari Kantor Walikota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Medan Petisah, Senin (24/8/2020).

Akhyar mengatakan, pendopo-pendopo yang ada di Lapangan Merdeka tersebut digunakan untuk kegiatan normatif.

"Pendopo-pendopo itu juga kan bangunan, itu kan untuk kegiatan-kegiatan normatif, itu saja dulu ya," tukasnya.

Tanggapan Pemko Medan Terkait Gugatan Lapangan Merdeka, Sumiadi: Hanya Merdeka Walk Dipakai Swasta

Pihak KMS Medan Sumut akan menunggu 60 hari tanggapan dari Pemko terkait aspirasi yang ada dalam surat yang mereka hantar tersebut.

"Notifikasi ini berlaku hingga 60 hari," ujar Redyanto Sidi, anggota LBH Humaniora sekaligus perwakilan KMS Medan - Sumatera Utara yang ikut serta mengantar surat ke Kantor Wali Kota Medan, Senin (24/8/2020).

"Kita datang ke sini (Kantor Wali Kota Medan) untuk mengantarkan surat resmi kepada Pemko Medan perihal status dan keadaan Lapangan Merdeka," tambah Redyanto Sidi.

Gugatan tersebut berdasar pada aspirasi masyarakat yang merasa dirugikan dan pembiaran bahwa status Lapangan Merdeka sebagai cagar budaya belum ditetapkan.

"Kita berharap Lapangan Merdeka dimasukkan dalam daftar cagar budaya," lanjutnya.

Bahkan, pihak KMS Medan Sumatera Utara yang diwakilkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Humaniora oleh Tim 7 menilai bahwa Lapangan Merdeka dialihfungsikan.

Warga Tempuh Jalur Hukum Jika Pemerintah tak Daftarkan Lapangan Merdeka Medan Jadi Cagar Budaya

KMS Medan - Sumatera Utara menilai bahwa Lapangan Merdeka patut masuk dalam daftar cagar budaya karena memiliki nilai penting seturut sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan.

KMS Medan - Sumatera Utara juga telah berupaya memasukkan Lapangan Merdeka ke dalam daftar cagar budaya melalui diskusi ilmiah.

Alhasil, hingga saat ini Pemko belum juga memasukkan Lapangan Merdeka dalam daftar cagar budaya.

"Apabila dalam 60 hari, apa yang disampaikan dalam notifikasi, maka kita sebagai Koalisi Masyarakat Sipil akan menggugat ke Pengadilan Negeri Medan," pungkasnya. (cr3/tri bun-medan.com)

Berita Terkini