Para pelaku dijerat pasal 340 KUHP subssider 338 KUHP dan atau pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat.
Sugianto sendiri sudah dimakamkan di San Diego Hills, Karawang, Jawa Barat. Korban tewas setelah mengalami luka tembak di bagian punggung dan kepalanya pada Kamis (13/8/2020) lalu.
Artikel ini dikompilasi dari Tribunjakarta.com dengan judul Babak Baru Kasus Penembakan Bos Pelayaran, Otak Pembunuhan Diduga Gelapkan Uang Rp 1,8 Miliar, Karyawati Otak Pembunuhan Bos Pelayaran Dianggap Seperti Keluarga Sendiri, Istri Korban Syok, dari kompas.com berjudul: Lapor Polisi, Rekan Kerja Curiga NL Pakai Uang Pajak untuk Bayar Eksekutor Pembunuhan Sugianto, Otak Pembunuhan Bos Pelayaran di Kelapa Gading Diduga Gelapkan Uang Perusahaan Rp 148 Juta"