Ketua MUI Langkat Sebut Aliran Sesat Tidak Hanya Ada dalam Agama Islam

Plt Ketua MUI Langkat Zulkifli A menjelaskan, aliran sesat adalah sebuah paradigma teoritis yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada atau ortodok.

Dok. Humas Pemkab Langkat
Kejari Langkat laksanakan Rakoor PAKEM 2020 dengan sejumlah pejabat daerah dan lembaga terkait di ruang VIP Resto Ayam Cabe Ijo, Stabat, Selasa (10/11/2020). 

TRIBUN-MEDAN.com - Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Langkat Zulkifli A menjelaskan, aliran sesat adalah sebuah paradigma teoritis yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada atau ortodok.

“Aliran sesat ini tidak hanya ada di dalam agama Islam,” ujar Zulkifli, seperti dalam keterangan tertulis yang Tribun Medan terima, Rabu (11/11/2020).

Pernyataan itu ia sampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakoor) Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) Kabupaten Langkat tahun 2020 di ruang VIP Resto Ayam Cabe Ijo, Stabat, Selasa (10/11/2020).

Oleh karena itu, Zulkifli mengajak semua pihak untuk melakukan pengawasan bersama.

“Jika ditemukan keganjilan, maka segera laporkan kepada pihak terkait,” pintanya.

Dalam kesempatan itu, Zulkifli turut membahas aliran sesat yang menyimpang menurut MUI.

“Jadi aliran sesat dalam islam adalah segala sesuatu yang mengingkari rukun islam dan rukun iman. Maka seluruh muslim yang tidak meyakininya dianggap telah menyimpang,” sebutnya.

Sebagai informasi, MUI Langkat telah melaksanakan rapat dengan MUI pusat pada 06 November 2007. Kegiatan ini membahas tentang aliran sesat sesuai dengan Al-Qur'an dan Hadits.

Lebih lanjut Zulkifli menjelaskan, dikatakan menyimpang bila pihak yang bersangkutan adalah umat Islam dan meyakini hal di luar Al-Qur'an serta hadits.

Ini seperti meyakini adanya wahyu setelah Al-Qur'an, mengingkari isi, faedah, atau penafsiran Al-Qur'an, menyimpang tata cara perawi hadits, serta mencaci maki nabi dan rasul.

“Salah satu contohnya adalah kasus di Perancis,” ujar Zulkifli.

Selain itu, kata Zulkifli, ada sejumlah barometer MUI untuk menentukan penyimpangan dalam Islam.

“Penyimpangan tersebut adalah mengingkari Nabi Muhammad SAW sebagai rasul dan nabi terakhir, menikahi lebih dari empat orang wanita tanpa mencerai salah satunya dan mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil yang syar’i,” sebutnya.

Dapat merusak kerukunan antar umat

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Langkat Ishaq Ibrahim mengimbau, agar masyarakat ikut waspada terhadap aliran menyimpang di Langkat.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved