Gubernur Anies Terkini Perpanjang PSBB Transisi sampai 6 Desember 2020, Waspada dan Semakin Disiplin

Editor: Salomo Tarigan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

Gubernur Anies Terkini Perpanjang PSBB Transisi sampai 6 Desember 2020, Waspada dan Semakin Disiplin

TRIBUN-MEDAN.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memutuskan untuk memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

PSBB transisi diperpanjang selama 14 hari terhitung mulai 23 November hingga 6 Desember 2020 mendatang berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1.100 Tahun 2020.

"Seperti diketahui bersama, Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kebijakan rem darurat atau emergency brake policy apabila terjadi kenaikan kasus secara signifikan atau tingkat penularan yang mengkhawatirkan sehingga membahayakan pelayanan sistem kesehatan," ujar Anies dalam keterangan tertulis, Minggu (22/11/2020).

Anies mengatakan berdasarkan data-data epidemiologis selama penerapan PSBB Masa Transisi dua pekan terakhir, kondisi wabah COVID-19 DKI Jakarta masih terkendali dan menuju aman.

"Akan tetapi, kita harus semakin waspada dan semakin disiplin dalam protokol kesehatan," kata dia.

Anies juga mengatakan Pemprov DKI Jakarta akan semakin memasifkan penegakan aturan atas protokol kesehatan dan berharap masyarakat proaktif melapor bila mengetahui pelanggaran.

Baca juga: LIVE NOW: Link Live Streaming MotoGP, Siaran Langsung Race MotoGP Portugal 2020 Sedang Berlangsung

"Masyarakat juga tidak perlu khawatir untuk melaporkan bila merasa terpapar atau bergejala. Ini adalah ikhtiar bersama. Kami tekankan kembali, tetap disiplin protokol kesehatan. COVID-19 masih ada," kata Anies.

Pemanggilan Gubernur Anies Baswedan 

Fadli Zon Bilang Aneh Anies Baswedan Dipanggil Polisi terkait Kerumunan Acara Habib Rizieq, Videonya

Politikus Partai Gerindra, Fadli Zon memberikan pandangannya terkait pemanggilan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan oleh pihak kepolisian.

Anies Baswedan dipanggil Polda Metro Jaya sebagai buntut terjadinya kerumunan dalam acara Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.

Dilansir Tribun-medan.com dari TribunWow.com, Fadli Zon menilai sebagai sesuatu yang aneh ketika pihak kepolisian memanggil Anies Baswedan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020). (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Baca juga: Polisi Ringkus Pelaku Curanmor yang Kerap Beraksi di Komplek J City Johor

 Menurut Fadli Zon, tidak semestinya Anis Baswedan mendapat pemanggilan dari kepolisian, karena disebutnya tidak ada peristiwa pidana dalam persoalan tersebut.

Hal itu diungkapkannya dalam acara Mata Najwa Trans7, Rabu (18/11/2020).

Halaman
1234

Berita Terkini