”Dia menggunakan bahasa Pujut,” ujarnya.
Semua itu dilakukan pelaku hanya untuk mengelabui keluarga dan aparat desa.
Akhirnya kebohongan Fathurahman terbongkar.
Tersangka pembunuhan Baiq Masnah, warga Dusun Selao, Desa Kateng, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengakui semua perbuatannya.
"Saya khilaf, ya dulu (saling cinta, Red) tapi saya khilaf waktu kasih minum (racun, Red), tidak ada perasaan saya," kata Fathurahman, dalam keterangan persen, di markas Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah, Sabtu (5/12/2020).
Padam malam terakhir ia bertemu dengan korban, pelaku mengaku pikirannya sudah kalap.
Ia mengaku terbebani karena terus didesak untuk bertanggungjawab terhadap bayi yang tengah dikandung korban.
Sampai pada malam itu, 27 Agustus 2020, ia mengajak korban bertemu di sebuah gubuk di sekitar lokasi kejadian.
Korban kala itu diantar pamannya untuk bertemu ke tempat mereka janjian.
Di sana ia melakukan perbuatan jahatnya dengan meracuni korban.
Fathurahman menuturkan, racun potasium sianida dicampur dalam air mineral lalu diberikan kepada Baiq Masnah di gubuk itu.
"Saya suruh minum biar bayi itu hancur," katanya.
Korban pun, lanjutnya, langsung meminum air yang diberikan pelaku.
Almarhumah Baiq Masnah ketika itu tidak tahu bahwa minuman tersebut ternyata berisi racun.
Fathurahman mengaku tidak ingin bayi hasil hubungan gelapnya bersama korban lahir ke dunia.