Rahmatsyah merudapaksa putri kandungnya mulai Oktober 2020 lalu hingga Januari 2021.
Persoalan tersebut akhirnya diketahui kakak kandung korban pada saat korban telah merudapaksa putri kandungnya yang ketujuh kali pada Januari 2021. Korban bercerita kepada kakaknya bahwa dia sudah dua bulan tidak haid.
Pelaku juga bahkan memberikan uang untuk biaya periksa ke bidan. Dan ternyata hasil peneriksaan bidan menyatakan korban hamil. Kemudian abang kandung korban bertanya kepada adiknya siapa yang menghamilinya.
"Dan korban menjawab, dia hamil dilakukan ayah kandungnya sendiri.
Kemudian, kakak kandung korban memberitahu kepada abang kandung korban. Abang kandung korban pun melaporkan ke Polsek Deli Tua,"ujar AKP Zulkipli.
(Tribun-medan.com/ Sally/Raf)