KLB Partai Demokrat di Sumut

Kubu Moeldoko Terus Perjuangkan Hasil KLB Partai Demokrat, Berkas Sudah Diserahkan ke Kemenkumham

Editor: Juang Naibaho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jenderal Purn Moeldoko yang terpilih sebagai Ketua Umum Partai Demokrat versi KLB di Sumut pada pekan lalu, kini sudah menyerahkan berkas ke Kemenkumham pada Selasa (9/3/2021).

TRIBUN-MEDAN.com - Kisruh di tubuh Partai Demokrat antara kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono versus kubu Moeldoko, sepertinya bakal berlanjut.

Pasalnya, kubu Moeldoko ternyata maju terus memperjuangkan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Sibolangit, Deliserdang, Sumut.

Kabar terbaru, kubu Moeldoko sudah menyerahkan hasil KLB Partai Demokrat yang mereka gelar ke Kementerian Hukum dan HAM, Selasa (9/3/2021).

Dalam susunan pengurus hasil KLB, Jenderal (Purn) Moeldoko menjabat sebagau Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2025.

Sementara Jhoni Allen Marbun menjabat Sekjen Partai Demokrat.

Politisi senior Marzuki Alie didapuk sebagai Ketua Dewan pembina.

Baca juga: Cerita Burhanuddin Sitepu, Sebut PAC Partai Demokrat di Medan Didatangi Intel Polisi Setelah KLB

Seorang pendiri Partai Demokrat, Ilal Ferhard, menyampaikan, berkas diserahkan ke kantor Kemenkumham pada siang tadi.

"Tim hukum sudah menyerahkan sekitar pukul 14.00 WIB, dan akan diverifikasi beberapa hari ke depan," kata Ilal Ferhard dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa, dikutip dari Kompas.com.

Kedatangan kubu kontra-AHY itu disebut luput dari pemantauan awak media karena tidak ada aktivitas mencolok yang menandakan kehadiran mereka.

Juru bicara Partai Demokrat kubu Moeldoko, Razman Nasution menyatakan, pihaknya sengaja tidak meramaikan pendaftaran hasil KLB ke Kemenkumham.

"Kami memang punya sikap untuk tidak mengganggu konsentrasi Kemenkumham, kami tidak mau ramai-ramai datang, kami tak mau info ke media supaya kita kumpul di sana," kata Razman.

Sebelumnya, Partai Demokrat yang dipimpin oleh AHY telah menyerahkan sejumlah berkas kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, Senin (8/3/2021).

Berkas-berkas yang diserahkan antara lain AD/ART serta kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres V untuk membuktikan KLB yang digelar kubu kontra-AHY tidak sah.

"Berkas-berkas ini untuk melengkapi semua data dan fakta yang juga kami kumpulkan bahwa apa yang terjadi di Deli Serdang tersebut tidak sah dan tentunya tidak memiliki kekuatan hukum apa pun," ujar AHY.

Baca juga: Pendiri Partai Demokrat Hencky Luntungan: yang Buat Lambang dan Warna Partai Demokrat Bukan SBY!

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham Cahyo R Muzhar telah menerima dokumen dari AHY.

Halaman
123

Berita Terkini