Terkait Kisruh Partai Demokrat, Ali Mochtar Ngabalin: Pernyataan Bambang Widjojanto Menyesatkan

Editor: AbdiTumanggor
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bambang Widjojanto sebagai ketua kuasa hukum Partai Demokrat kubu AHY yang telah mengajukan gugatan ke Pengadilan terkait Kongres Luar Biasa.

TRIBUN-MEDAN.COM - Terkait kisruh di internal Partai Demokrat, kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Mereka menggandeng mantan Pimpinan KPK, Bambang Widjojanto (BW) sebagai pengacaranya.

Gugatan ini terkait dengan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Jumat (5/3/2021) lalu.

Hasil kongres itu memilih Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko sebagai Ketua Umum Demokrat.

Dalam gugatan ini, kubu AHY  didampingi 13 kuasa hukumnya yang diketuai oleh Bambang Widjojanto alias BW.

Gugatan ini dilayangkan untuk 10 pihak yang diduga melanggar hukum, yang sebagian besar adalah kader yang dipecat.

Dalam laporan yang terigister dengan nomor 172/Pdt.Sus-Parpol/2021PNJakartaPusat, BW mengatakan, dua di antara yang digugat adalah Jhoni Allen Marbun serta Darmizal.

"Pokoknya saya kasih clue-nya aja, sebagian besar mereka yang terlibat kongres yang mengorganisir kongres. Dan kami menduga mereka yang patut bertanggungjawab terhadap brutalitas demokrasi. Yang pasti Jhoni Allen, Darmizal, disebut kemudian," kata Bambang di PN Jaksel, Jumat (12/3/2021).

Jhoni Allen merupakan eks kader Partai Demokrat yang bertindak sebagai pimpinan sidang dalam KLB Deli Serdang, yang menetapkan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko sebagai ketua umum partai.

Sama halnya dengan Jhoni Allen, Darmizal juga merupakan eks kader Partai Demokrat yang ikut menginisiasi jalannya KLB.

Dengan dilayangkan gugatan pihaknya ke PN Jakpus, maka Bambang berharap konflik yang terjadi bisa menjadi diskusi masyarakat luas. Sebab, kata dia, konflik yang dinilai sebagai brutalitas demokrasi ini bukan hanya persoalan dari Partai Demokrat, tapi persoalan demokrasi di Indonesia.

"Mudah-mudahan di pengadilan ini akan memuliakan. Jadi filosofi dasar bangsa ini ingin mewujudkan negara hukum yang demokrasi jadi itu kata kuncinya," jelas Bambang.

Ketika ditanya soal keterlibatan KSP Moeldoko dalam gugatan tersebut, Bambang tidak memberikan penjelasan yang lebih detail.

Dirinya hanya menyatakan, status keabsahan Moeldoko dalam keterlibatannya di KLB Deli Serdang, yang ditunjuk sebagai ketua umum, namun bukan dari perwakilan yang memiliki suara sah.

"Kita enggak masuk ke situ, nanti pada saatnya akan disampaikan, tapi kayaknya terlalu pagi. Itu (Moeldoko) contohnya, orang yang tidak punya dasar masuk (partai), ditunjuk oleh orang yang tidak mempunyai dasar, kemudian minta diakui," tuturnya.

Halaman
123

Berita Terkini