Lagi Tertidur Pulas, Wanita Muda Terbangun Langsung Teriak, Rupanya Celana Dalamnya Dikoyak Tetangga

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi wanita muda - Lagi Tertidur Pulas, Wanita Muda Terbangun Langsung Teriak, Rupanya Celana Dalamnya Dikoyak Tetangga

TRIBUN-MEDAN.com - Seorang wanita muda di desa Kalibalangan, Lampung Utara tiba-tiba syok begitu terbangun dari tidur nyenyaknya. 

Ia tersentak dari tidur ketika merasakan ada tangan yang menggerayangi tubuhnya.

Wanita berusia 29 tahun itu pun teriak begitu melihat wajah pelakunya.

Teriakan wanita tersebut membuat pelaku pontang-panting.

Ilustrasi Tidur (Chad Baker/Jason Reed/Ryan McVay)

Kapolsek Abung Selatan AKP Suryadinata mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP BambaNg Yudho Martono mengatakan setelah menerima laporan korban yang tertuang dalam Laporannya LP/B-140/ III/ 2021/ Polda Lampung/ Polres Lamut/ Polsek Absel tanggal 26 Maret 2021.

“Laporan korban terkait dengan kejadian cabul yang menimpanya pada Jumat 26/3/2021 sekira pukul 14.45 WIB,” katanya, Selasa 30 Maret 2021.

Suryadinata menerangkan kejadian berawal pelaku NS (39) masuk ke dalam kamar rumah korban yang saat itu sedang tetidur.

Tanpa banyak bicara, pelaku langsung melakukan tindakan asusila kepada korban.

Baca juga: Pantas Belum Nikah Meski 30 Tahun, Via Vallen Benci Cowok Genit, Sang Pedangdut Beber Tipe Cowoknya

Merasa ada yang mengusiknya, korban terbangun dan melihat wajah pelaku.

Korban pun menjerit dan pelaku langsung melarikan diri melalui pintu belakang.

Atas peristiwa tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi, terduga pelaku NS pada hari Senin (29/3/2021) pukul 13.00 WIB diamankan di kediamannya yang beralamat di Desa Kalibalangan.

Saat ini terduga pelaku NS telah berada di Mapolsek Abung Selatan.

“Sudah dilakukan penyidikan oleh anggota,” jelasnya.

Barang bukti yang disita 1 helai celana dalam warna putih milik korban dalam keadaan robek, 1 helai baju daster wana putih, 1 helai baju warna biru milik terduga NS saat kejadian, 1 bh topi dan 1 helai celana warna putih.

Terhadap terduga pelaku NS dapat dijerat melanggar Pasal 290 ayat (1) KUHP, ancaman kurungan paling lama 7 tahun penjara.

Baca juga: Penyembuhan Unik Christ Penelope, Pendeta Duduki Kepala Orang dan Kentut, Klaim Bisa Menyembuhkan

Halaman
123

Berita Terkini