TRIBUN-MEDAN.com, KABANJAHE - Seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karo, Raja Urung Mahesa Tarigan, dilaporkan ke polisi terkait kasus perselingkuhan.
Sang pelapor adalah Budi Sitepu, seorang PNS yang merupakan suami dari wanita yang menjadi selingkuhan Raja Urung Mahesa Tarigan.
Kepada tribun-medan.com Budi Sitepu menjelaskan mengatahui istrinya berselingkuh setelah mendapati chat mesra istrinya dengan Raja Urung Mahesa Tarigan pada Tahun 2020 lalu.
"Saat itu saya buka handphone istri saya yang ketinggalan di rumah, ternyata ada chat yang isinya sayang-sayangan, dan seperti melepas rindu," ujar Budi Sitepu, saat dihubungi via seluler, Kamis (15/4/2021).
Budi Sitepu mengungkapkan, berdasar isi pesan singkat yang ada di dalam telepon seluler milik istrinya ini, diketahui istrinya sudah sering berkomunikasi dengan Raja Urung Mahesa Tarigan.
Baca juga: Oknum Anggota DPRD Karo Dilaporkan Zinahi Bini Orang, Kabarnya Sudah Tiga Perempuan Digarap
Baca juga: Korban Pendeta Cabul di Medan Bertambah, Total Ada 7 Siswi SD yang Dirudapaksa di Sekolah
"Jadi setelah saya buka semua, mereka sudah berkomunikasi dari bulan Februari," katanya.
Dari chat-chat yang ditemukan Budi Sitepu, hubungan istrinya dengan Raja Urung Mahesa Tarigan tidak hanya chat mesra saja, namun sudah sampai pada hubungan ranjang.
Istrinya dan Raja Urung Mahesa Tarigan, berjanjian untuk bertemu di salah satu hotel di Jakarta Pusat untuk melepas rindu di atas ranjang.
"Itu sekitar bulan Maret, mereka janjian bertemu di hotel di sekitar Pasar Baru, Jakarta Pusat. Di situ saya lihat dari chatnya, tanggal 15 Maret janjian, tanggal 16 Maret mereka ketemu, hari Senin itu," ungkapnya.
Dalam chat mesra tersebut diketahui istrinya berangkat dari kantornya langsung menuju ke hotel yang telah dijanjikan, dan kemudian mereka bertemu di hotel dengan nomor kamar 1915.
"Jadi istri saya bilang gimana ni, kemudian dia Raja Urung Mahesa Tarigan bilang naik saja kalau enggak saya jemput. Habis itu, dari chat terakhir, selama satu jam enggak ada chat lagi," katanya.
Kata Budi Sitepu, dia sudah melakukan berbagai langkah untuk mengungkap kasus yang telah merusak rumah tangganya tersebut.
• Mencari Solusi Konstruktif Industri Musik, Musisi Indonesia Berdiskusi dengan Menko Airlangga
• Pantas Anna Maria Tergila-gila sama Roy Marten, Parasnya Super Ganteng saat SMA: E Buset !
Seperti melaporkan kasus tersebut ke jalur hukum yaitu membuat laporan ke Polda Metro Jaya.
Kemudian mengadukan Raja Urung Mahesa Tarigan ke Dewan Kehormatan DPRD Karo, dan juga ke DPP Partai Demokrat.
Kata Budi Sitepu, di tengah melakukan berbagai langkah mengungkap kebejatan Raja Urung Mahesa Tarigan dia menerima berbagai pengakuan dari orang lain yang pernah menjadi korban.
Pengakuan tersebut disampaikan para korban kepada Budi Sitepu melalui pesan facebook dan juga wa. Total ada empat istri orang lain yang digarap Raja Urung Mahesa Tarigan.
Dalam percakapan Budi Sitepu dengan salah seorang korban yang mengubunginya, terungkap bahwa Raja Urung Mahesa Tarigan lah yang memang suka menggoda.
Bahkan karena perselingkuhan mereka ketahuan, korban pun langsung diceraikan oleh Suaminya, dan dia pun ditinggal oleh Raja Urung Mahesa Tarigan.
Baca juga: Dirut Bank Sumut Muchammad Budi Utomo akan Dimakamkan di TPU Jeruk Purut Jakarta
Baca juga: Curiga Bayinya tak Bersuara, Ibu Ini Nangis Lihat Anaknya Tewas Terlilit Tali Balon
Pengakuan Istri Budi Sitepu
Istri Budi Sitepu, ORF Ginting mengakui sudah dua kali berhubungan badan dengan Raja Urung Mahesa Tarigan.
Dalam rekaman pengakuan ORF Ginting tersebut, dia menyebut mereka awalnya berkenalan dari facebook, dengan berkirim pesan.
Kemudian berlanjut dengan komentar di beranda facebook dan saling bertukar nomor handphone. Karena terus dihubungi oleh Raja Urung Mahesa Tarigan, ORF Ginting pun akhirnya luluh.
"Dia yang menghubungi saya awalnya. Dia kirim pesan hai terus. Lalu dia komentar di statusku hingga minta nomor Wa. Seingat saya sudah dua kali berhubungan badan kami," ujarnya dalam rekaman tersebut.
Dalam rekaman tersebut juga terungkap bahwa Raja Urung Mahesa Tarigan ternyata adalah orang yang telah beristri dan sudah mempunyai dua orang anak.
Baca juga: Memasuki Usia 40 Tahun, Intip Potret Cantik Wulan Guritno, Dikira Masih Umur 25
Baca juga: Curiga Bayinya tak Bersuara, Ibu Ini Nangis Lihat Anaknya Tewas Terlilit Tali Balon
Raja Urung Mahesa Tarigan Bungkam.
Oknum Anggota DPRD, Raja Urung Mahesa Tarigan masih bungkam soal persoalan yang menderanya. Telepon Tribun Medan berhari-hari tak diresponnya meski nomornya tersebut aktif.
Namun dia merespon pesan WhatsApp yang dikirimkan Tribun Medan. Namun dia tak membantah ataupun membenarkan kasus tersebut.
"Slmt sore, saya sedang fokus dgn keluarga. Terkait dengan hal itu silahkan konfirmasi dengan kuasa hukum saya sdr. Arifin Sinuhaji, SH," ujarnya, Kamis (15/4/2021).
Ia meminta menghubungi kuasa hukumnya karena selama ini yang mengurusi kasusnya tersebut adalah Arifin Sinuhaji.
"Karena tentang pelaporan itu, beliau kemaren yang menangani.. trims," pungkasnya.
Kuasa Hukum Raja Urung Mahesa Tarigan, R Arifin Sinuhaji, S.H, mengungkapkan jika kasus tersebut sudah selesai dan ditutup pada tahun lalu.
Dirinya mengatakan, kasus ini telah dinyatakan diberhentikan atau SP3.
"Jadi kalau sekarang sudah enggak ada kasus lagi, karena ini sudah dinyatakan dihentikan dari tahun lalu," ujar Arifin, saat dihubungi via seluler, Kamis (15/4/2021).
Arifin menjelaskan, pihaknya juga mengaku heran dengan kembali mencuatnya kabar ini ke media-media massa dan media sosial.
Padahal, kasus ini sudah dinyatakan dihentikan oleh Polres Metro Jakarta Pusat sejak 23 Desember 2020 lalu.
"Makanya kita juga kaget kenapa ini ramai lagi, sementara kasus ini sudah dinyatakan dihentikan," katanya.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3) dari Polres Metro Jakarta Pusat, laporan yang sebelumnya dilayangkan oleh Budi Sitepu dinyatakan tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Di dalam surat tersebut, tertera jika SP3 ini tidak dapat dilanjutkan.
Sesuai dengan rujukan laporan dari Budi Sitepu kasus tersebut dilimpahkan tanggal tanggal 28 September, surat perintah penyelidikan tanggal 2 Oktober, dan laporan hasil gelar perkara per tanggal 10 Desember 2020.
Kemudian, berdasarkan hasil gelar perkara pada tanggal 8 Juli tahun 2020, perkara ini tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Semua keputusan ini tertuang di dalam surat SP3 nomor B/16.300/S.10/XII/2020/ResJP.
Ketika ditanya mengenai apa alasan dihentikannya kasus ini, Arifin mengatakan jika hal tersebut merupakan wewenang dari pihak kepolisian.
Dirinya mengatakan, hingga saat ini pihaknya berpatokan pada hasil dari kepolisian. "Yang pasti, kita berpatokan pada keputusan polisi. Karena ini yang sah dan berkekuatan hukum," ungkapnya.
Lebih lanjut, dirinya mengatakan pihaknya tidak ambil pusing dengan kembali berkembangnya kasus ini.
Dirinya mengatakan, pihaknya akan mengambil tindakan bagi siapa saja yang menyebarkan informasi ini tanpa adanya keberimbangan.
(cr4/tribun-medan.com)