"Akhirnya kami bisa mengungkap pengirim makanan. Tersangka ditangkap Jumat (30/04/2021) di Potorono, rumahnya," kata Kombes Pol Burkhan Rudy Satria saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Senin (03/05/2021).
Sedangkan soal kandungan racun yang ada di bumbu sate tersebut adalah kalium sianida (KCN).
Racun tersebut memang sengaja ditaburkan bumbu sate oleh tersangka.
Baca juga: LEDAKAN COVID-19 di India, Kakanim Klas I Medan Pastikan tak ada WNA dari India Masuk ke Sumut
Racun tersebut dibeli oleh tersangka secara daring.
"Makanya kami sebut ini sebagai pembunuhan berencana."
"Karena racun tersebut sudah dibeli sejak tiga bulan lalu.
"Selain itu dia sengaja memesan ojek online tanpa aplikasi,"jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Kasus itu mendapatkan perhatian dari banyak pihak apalagi kiriman sate maut beracun itu salah sasaran dan menewaskan bocah warga Bangunharjo, Sewon, Kabupaten Bantul, Minggu (25/4/2021).
Kata Pakar
Dr G Widiartana SH MHum, Dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY), mengatakan kasus pengirim paket sate beracun ini pada dasarnya sudah masuk dalam kategori pembunuhan berencana.
“Setiap pembunuhan dengan racun dapat dipastikan merupakan pembunuhan berencana,” katanya kepada Tribun Jogja, Sabtu (1/5/2021).
Ia menjelaskan, hal itu lantaran ada jeda waktu yang cukup banyak antara niat dengan pelaksanaan perbuatan yang menghilangkan nyawa orang.
Kronologi Lengkap Kasus Sate Maut
NFP (10) warga Pedukuhan Salakan, Kalurahan Bangunharjo, Sewon, meninggal seusai memakan sate yang dibawa ayahnya, Minggu (25/4/2021).