BERMULA Kalah Main Judi Ding Dong hingga Nekat Mencuri dan Membunuh, Dituntut 14 Tahun Penjara
Jaksa menilai, kedua lelaki itu terbukti bersalah melakukan pencurian hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Karena kawan kalah main judi Dindong, Riski alis Kakong dan temannya Amansyah Alias Kecot, nekat masuk ke rumah orang dan tikam si pemilik rumah hingga tewas.
Kini akibat perbuatannya, dua lelaki pengangguran asal Medan Labuhan itu, dituntut masing-masing 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) William Soaloon di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (13/8/2021).
Jaksa menilai, kedua lelaki itu terbukti bersalah melakukan pencurian hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 365 Ayat (4) KUHP Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP," kata Jaksa.
Merasa keberatan dengan hukuman 14 tahun penjara, dengan wajah memelas kedua terdakwa meminta agar hukumannya dapat diringankan oleh majelis hakim.
"Tolong pak, mohon diringankan lah Yang Mulia," kata kedua terdakwa saat membacakan pledoi kepada majelis hakim yang diketuai Dominggus Silaban.
Usai membacakan pledoi, majelis hakim menunda sidang pekan depan dengan agenda vonis.
"Ya, nanti dipertimbangkan," pungkas hakim.
Sementara itu, dalam dakwaan Jaksa menyebutkan bahwa perkara ini, berawal saat Riski bertemu dengan Kecot saat Main Dindong. Saat itu Kecot pusing karena kalah berjudi, hinggs Riski pun mengajak Kecot mencuri.
Selanjutnya, mereka pun mencari sasaran Rumah yang mau dicuri. Setelah berjalan lebih kurang 15 Menit mereka sampai di Depan Rumah Korban yang beralamat Jalan Kl. Yossudarso Medan Labuhan.
"Melihat situasi Rumah dapat dicuri atau tidak dan terdakwa Riski menuju arah ke samping Rumah, sedangkan Kecot berada didepan rumah korban," ucap Jaksa.
Selanjutnya, Riski pun berusaha masuk ke rumah tersebut dengan memanjat tembok pagar dengan ketinggian kurang lebih 3 meter. Setelahnya, ia mencari Lubang untuk dapat masuk.
Akhirnya, terdakwa pun masuk dari Celah Lubang di Samping Kamar Mandi, dan mendapati Korban yang saat itu tidur di Depan televisi di Ruang Tamu.
"Saat itu terdakwa mau mengambil 1 unit Handphone dan barang berharga lainnya, namun yang mau diambil belum terlihat dan posisi lampu hidup dan terang, selanjutnya saat itu timbul niat terdakwa mengambil Pisau, yang ada di dapur rumah Korban," beber Jaksa.
Setelah itu, terdakwa merangkak kembali untuk mengambil barang. Namun saat terdakwa mencari barang, tiba-Tiba Korban terbangun dan mana jarak terdakwa dengan Korban bersekira 30 cm.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/riski-alis-kakong-dan-temannya-amansyah-alias-kecot-dua-terdakwa-dituntut-14-tahun-penjara.jpg)