BERMULA Kalah Main Judi Ding Dong hingga Nekat Mencuri dan Membunuh, Dituntut 14 Tahun Penjara

Jaksa menilai, kedua lelaki itu terbukti bersalah melakukan pencurian hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

TRIBUN MEDAN/GITA
Riski alis Kakong dan temannya Amansyah Alias Kecot dua terdakwa dituntut 14 tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (13/8/2021). (TRIBUN MEDAN/GITA) 

Setelah terdakwa mengetahui ia langsung mengancam krban dan mengarahkan pisau tersebut ke badannya.

"Terdakwa berkata 'Jangan Bersuara' dan saat itu Korban berkata 'Maling – Maling' hingga terdakw amenikam korban hingga tidak berdaya," ucap Jaksa.

Usai menikam, terdakwa Riski langsung melarikan diri sedangkan Korban dalam keadaan terluka berlumuran darah, hanya berkata 'mak maling'

"Penyebab kematian korban adalah mati lemas karena perdarahan yang banyak akibat luka tusuk benda tajam pada dada kanan yang mengenai paru kiri," pungkas Jaksa.

(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved