TRIBUN-MEDAN.com,TANJUNGBALAI- Polres Tanjungbalai mengamankan Dapot Panjaitan Kamis(2/9/2021) lalu.
Dimana Dapot merupakan bandar narkotika jaringan lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Hal itu di ungkapkan oleh IPTU Ahmad Dahlan Panjaitan, selaku Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai. Katanya Dapot mendapatkan barang sabu dari jaringan Lapas sudah kali ke empat.
"Pengakuan tersangka ini merupakan kali keempat untuk dia beroperasi jaringan Lapas," kata Dahlan kepada Tribun-medan.com, Senin(6/9/2021).
Katanya, Dapot memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari lapas narkotika langkat, dan ketangkap tangan dengan barang bukti 16 gram sabu dengan 21 bungkus.
Lanjutnya, narkotika tersebut diambil dengan cara mentransfer uang kepada warga binaan di Lapas Narkotika Langkat, kemudian barang sabu tersebut dikirim oleh rekannya di Tanjungbalai.
Baca juga: Tim Futsal Sumut untuk PON Papua Gelar Latihan di Pelaruga, Ini Tujuannya
"Jadi mereka transaksi melalui rekening, sistemnya si tersangka transfer ke rekening warga binaan, kemudian barangnya di kirim melalui rekannya yang ada di Tanjungbalai," ujar Ahmad Dahlan.
Penggerebekan dilakukan pada Kamis(2/9/2021) lalu. Dari penggerebekan itu, di temukan sabu seberat 16,09 gram dari 21 pelastik klip.
Katanya, sabu-sabu tersebut di simpan oleh Dapot di dalam sebuah kaleng roti beserta dua unit timbangan digital dan handphone.
Lanjutnya, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mengatakan rumah milik Dapot sering digunakan sebagai tempat transaksi Narkoba.
"Benar saja, saat dilakukan penggerebekan, Dapot saat itu sedang memasukan sabu ke dalam kaleng roti tersebut," katanya.
Sehingga saat dilakukan introgasi, Dapot mengaku mendapatkan barang haram itu dari Lapas narkotika Langkat.
"Dari pengakuannya, dia mendapatkan narkotika tersebut dari salah seorang di Lapas Langkat," jelas Dahlan.
Baca juga: Atlet Wushu dari Toba, Adi Rominto Manurung Berharap Dapatkan Gelar Juara Pada PON Papua
Sementara untuk warga binaan Lapas Langkat, saat ini Polres Tanjungbalai masih melakukan kordinasi, dan rekan warga binaan saat ini masih dalam pengejaran.
Akibat perbuatannya, Dapot disangkakan denhan Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU No.35 ttg narkotika.
"Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal seumur hidup atau hukuman mati," pungkasnya.
(cr2/tribun-medan.com)