Begitu juga mengenai perjanjian di Notaris tentang perdamaian, ia pun menolaknya sebab ia mengaku sudah terlalu sakit, dan ingin suaminya ditahan agar mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sementara itu, saksi lainnya yang dihadirkan ke persidangan yakni Lukmanto, yang merupakan tetangga korban mengatakan kalau korban sekitar setengah sepuluh malam datang ke rumahnya.
Saat itu, dia mengadukan bahwa telah terjadi pemukulan dan berniat melaporkan kepada Polsek Sunggal.
"Sempat dicegah namun niat korban sudah kuat ingin melaporkan pak Hakim," ucapnya.
Baca juga: Benny Simanjuntak Beber KDRT yang Dialami Jonathan Frizzy, Sebut Keponakan Dipukul Pakai Benda Ini
Akhirnya ia ersama istrinya, langsung mengantar korban melaporkan ke Polsek Sunggal.
Sementara itu, saat majelis hakim mengonfrontir terdakwa, Hadjarul Aswad Bauty membantahnya, terutama soal uang perbulan untuk istrinya Rp 500 ribu.
Selain itu, sekaitan soal keterangan sang istri yang menyebutnya suka marah-marah dan memukul, ia pun turut membantahnya.
Kemudian majelis hakim menanyakan apakah saksi tetap pada keterangannya, saksi menyatakan tetap.
Baca juga: Kabar Terbaru Rumah Tangga Dhena Devanka dan Jonathan Frizzy, Layangkan Gugatan Cerai dan Tuduh KDRT
Sedangkan untuk kesaksian Lukmanto, terdakwa yang tidak ditahan membenarkan kesaksian tersebut.
Selanjutnya majelis hakim pun menutup persidangan dan menundanya hingga pekan depan.
Setelah persidangan selesai, Cindy terlihat histeris melihat suaminya.
Namun hal tersebut, tidak berlangsung lama karena salah satu anggota majelis hakim menenangkan korban.
"Dan meminta agar korban bersabar," ujarnya.(cr21/tribun-medan.com)