Tes wawancara dan sejenisnya selain dengan sistem CAT, memiliki bobot nilai paling tinggi 30 persen dari nilai SBK keseluruhan.
Tes uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi, memiliki bobot nilai paling tinggi 20 persen dari nilai SKB keseluruhan.
Sebagai catatan, instansi daerah hanya boleh mengadakan SKB tambahan paling banyak 1 jenis tes, yang bukan merupakan tes wawancara.
Adapun bobot nilai SKB tambahan dari institusi daerah, meliputi:
Nilai utama SKB menggunakan sistem CAT, memiliki bobot nilai paling rendah 60 persen. SKB tambahan memiliki bobot nilai paling tinggi 40 persen dari nilai SBK keseluruhan.(*)
sumber: gridhot.id