Ditemukan Fakta Baru Bripda Randy terkait Kematian Kekasih Novia Widyasari Rahayu dari Polda Jatim

Editor: Salomo Tarigan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fakta Baru Bripda Randy terkait Kematian Kekasih Novia Widyasari Rahayu

"Dari hasil penyelidikan kami dapati bahwa benar si R anggota Polres Pasuruan memiliki hubungan sebelumnya dengan korban," ungkapnya, Sabtu 4 Desember 2021.

Andaru menyebut pihaknya bekerjasama dengan Propam Polda Jatim terkait informasi-informasi yang beredar di media sosial tersebut.

"Nah terkait dengan informasi yang beredar kami melakukan pendalaman bekerjasama dengan Propam Polda Jatim," jelasnya.

Pihaknya kini melakukan investasi terkait kasus kematian mahasiswi NW yang menyita banyak perhatian publik.

"Dan sekarang sedang dilakukan investigasi pemeriksaan hasilnya seperti apa nanti akan kita disampaikan kemudian," pungkasnya.

Bripda RB Terancam Dipecat dari Satuan Polri

Oknum Polisi Bripda RB terancam dipecat akibat terlibat kasus aborsi terhadap mahasiswi NW (23) yang ditemukan meninggal usai menenggak minuman dicampur racun (Potasium) di atas pusara makam ayahnya, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Tak hanya itu, terduga pelaku Bripda RB juga terancam hukuman pidana terkait keterlibatannya dalam tindakan aborsi bersama mahasiswi NW yang merupakan mantan pacarnya.

Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan, perbuatan Bripda RB secara internal melanggar Kode Etik Profesi Polri (Keep). Sehingga sesuai

Perkap nomor 14 tahun 2011, maka yang bersangkutan dijerat pasal 7 dan 11.

Hukuman pelanggaran kode etik paling berat adalah PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).

Kemudian, hukum pidana diterapkan Pasal 348 KUHP Juncto 55 tentang perbuatan sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin hukuman lima tahun penjara.

"Kami sudah sepakat menjalankan dan akan menerapkan pasal-pasal ini dan (Kode Etik) paling berat PTDH itu nanti," ungkapnya dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Sabtu (4/12/2021) malam.

Brigjen Pol Slamet menyebut, pihaknya bertindak tegas tanpa pandang bulu terhadap anggota Kepolisian yang melakukan pelanggaran.

Kini, oknum Polisi Bripda RB yang bertugas di Polres Pasuruan Kabupaten tersebut telah ditahan oleh Propam Polda Jatim.

Halaman
1234

Berita Terkini