TRIBUN-MEDAN,COM,DELISERDANG- MS alias Anto Kambing (50) tega merudapaksa ANS, yang tak lain adik kandung dari menantunya.
Atas perbuatannya itu, kakek Anto Kambing ditangkap Polresta Deliserdang di kediamannya yang ada di Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang.
Saat ditangkap, Anto Kambing berondok di kolong tempat tidur.
Anto Kambing berondok di kolong tempat tidur karena ketakutan dijemput polisi bertubuh tegap.
Menurut informasi, kasus rudapaksa yang dilakukan Anto Kambing terhadap remaja berusia 15 tahun itu dilaporkan oleh AF (29), yang tak lain menantu dari pelaku.
Baca juga: Dukun Cabul Rudapaksa Anak Tetangga Selama Dua Tahun, Pelaku Kabur
Diketahui, bahwa Anto Kambing dan korbannya tinggal satu rumah.
Korban bisa tinggal di situ karena diajak oleh abangnya AF, yang merupakan menantu Anto Kambing.
Menurut korban, aksi pencabulan dilakukan Anto Kambing saat rumah sedang sepi.
Kasus ini terungkap karena korban tidak tahan lagi dengan perbuatan cabul yang sudah berulang-ulang.
Saat itu korbannya tidak mau lagi tinggal satu rumah dengan pelaku dan memilih kabur tinggal bersama uwaknya.
Baca juga: Oknum Pendeta Cabul Lolos dari Hukuman Kebiri, Malah Dapat Diskon Hukuman Lima Tahun
Karena hal ini, kemudian abang korban bertanya.
AF langsung naik pitam ketika yang menjadi alasan karena adiknya sudah tidak kuat menjadi budak seks pelaku.
Dari situ kemudian ia pun melaporkan perbuatan mertuanya itu ke polisi.
Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol I Kadek Hery Cahyadi menyebut pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi.
Dari keterangan korban saat sebulan tinggal satu rumah dengan pelaku beberapa kali perbuatan cabul dilakukan.