Oknum Pendeta Cabul
Oknum Pendeta Cabul Lolos dari Hukuman Kebiri, Malah Dapat Diskon Hukuman Lima Tahun
Benyamin Sitepu, oknum pendeta cabul malah dapat diskon hukuman lima tahun dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Oknum pendeta cabul, Benyamin Sitepu lolos dari hukuman kebiri, meski terbukti cabuli enam orang siswi di SD Galilea Hosana School.
Bahkan, hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memberi diskon hukuman lima tahun penjara terhadap Benyamin Sitepu.
Karena hakim cuma memberi hukuman 10 tahun penjara, keluarga korban pun menangis di PN Medan.
Mereka tak terima dengan hasil putusan tersebut.
Sebab, apa yang dilakukan Benyamin Sitepu sudah merusak mental dan masa depan para korbannya.
"Ya Tuhan, anakku," kata keluarga korban menangis dan nyaris pingsan, Rabu (29/12/2021).
Baca juga: OKNUM PENDETA Cabuli Enam Siswi di Medan Dituntut 15 Tahun Penjara
Menurut keluarga korban yang lain, mereka tak habis pikir kenapa hakim cuma menjatuhi Benyamin Sitepu hukuman 10 tahun penjara.
"Bayangkan kalau dia hanya dihukum 10 tahun, lalu dia bebas 10 tahun kemudian. Sedangkan anak di bawah umur yang dicabulinya masih berumur belasan tahun saat dia bebas," cetus keluarga korban.
Dalam sidang putusan ini, hakim ketua Zufida Hanum menyatakan terdakwa Benyamin Sitepu terbukti bersalah melakukan tindak pidana memaksa anak melakukan perbuatan cabul, sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang jo Pasal 65 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa Benyamin Sitepu dengan pidana penjara selama 10 juta, dan denda sebesar Rp 60 juta, subsidier 3 bulan kurungan," kata hakim.
Dalam amarnya, majelis hakim menyatakan adapun yang memberatkan perbuatan terdakwa sudah merusak masa depan anak-anak yang menjadi korban.
Baca juga: Oknum Pendeta GBI yang Dinilai Lecehkan Situs Raja Batak Merasa Mirip Jendral Sudirman
"Akibat perbuatan terdakwa, anak korban mengalami trauma mendalam, terdakwa merupakan seorang pendidik yang sekaligus menjabat sebagai kepala sekolah," kata hakim ketua.