Oknum Pendeta Cabul

Oknum Pendeta Cabul Lolos dari Hukuman Kebiri, Malah Dapat Diskon Hukuman Lima Tahun

Benyamin Sitepu, oknum pendeta cabul malah dapat diskon hukuman lima tahun dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan

Editor: Array A Argus
Victory / Tribun Medan
Pendeta Benyamin Sitepu Ditangkap karena kasus pencabulan 7 Siswi SD 

Sementara itu, kata hakim, adapun hal yang meringankan, terdakwa telah melakukan perdamaian dengan beberapa keluarga korban dan perdamaian tersebut diterima.

"Hal meringankan terdakwa telah melakukan perdamaian," kata Hakim.

Diketahui vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irma Hasibuan yang sebelumnya menuntut supaya Benyamin dihukum 15 tahun penjara, denda Rp 60 juta, subsidar 3 bulan kurungan.

Sementara itu, Penasehat Hukum korban, Ranto Sibarani mengatakan bahwa putusan tersebut jelas melukai keluarga para korban. 

Baca juga: STATEMEN Ketum Pomparan Si Raja Batak setelah Disambangi Oknum Pendeta yang Injak Situs Raja Batak

"Putusan ini bukan memberikan suka cita kepada kami, kami terluka. Inilah cerminan negara kita. Kemarin satu orang korban di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam itu divonis 8 tahun, korbannya satu dan tidak dibawa ke hotel. Ini korbannya 6 orang dan salah satu korban itu berulang kali dibawa ke hotel, tapi divonis 10 tahun," cetus Ranto

Ranto mengatakan hukuman terhadap predator anak tidak memberikan keadilan bagi para korban yang hingga saat ini masih mengalami trauma.

"Beginilah, predator seksual di negara kita mau 1 korban sama 10 orang korban sama saja hukumannya, tuntutannya juga sama. Ini yang harus kita koreksi, kami berharap Jaksa akan banding

Kami bersedih atas putusan ini, bagaimana anak-anak kita terancam oleh Predator seksual, apalagi ini di lembaga pendidikan," kata Ranto.

Baca juga: Soal Oknum Pendeta Dituding Lecehkan Situs Raja Batak di Pusuk Buhit, Tokoh Minta Aparat Bergerak

Dikatakan Ranto, sejumlah korban terdakwa hingga saat inj masih mengalami trauma jika mengingat kejadian yang menimpanya, apalagi katanya ada seorang korban yang berkali-kali dicabuli oleh onum pendeta tersebut.

"Apapun putusan terhadap pelaku cabul, tidak memberikan suka cita, tidak menghilangkan trauma pada anak-anak korban.

Bahkan sekarang anak yang menjadi korban kalau teringat Kejadian ini langsung menangis bersedih, apalagi orangtuanya, jadi kami harap Jaksa akan banding," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya bahwa Diketahui, Benyamin Sitepu ditangkap pada 11 Mei 2021 di depan sekolah.

Benyamin Sitepu diamankan berdasarkan laporan 6 siswi yang mengaku telah dicabuli.

Laporan itu disampaikan orangtua siswi lewat kuasa hukumnya. Aksi Benyamin dilakukan di sejumlah tempat termasuk sekolah tempat ia mengajar. 

Benyamin melancarkan aksinya dengan bertanya tentang cita-cita korban yang masih dibawah umur dan modus mengajari balet dan lainnya hingga meraba-raba tubuh korban.

Selain itu terdakwa juga mencabuli korban diluar sekolah dan menyuruh korban untuk tidak menceritakan gal tersebut ke siapapun.(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved